Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu unit usaha milik daerah yang bergerak dalam pengolahan dan distribusi air bersih bagi masyarakat umum. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pandalungan Kabupaten Jember merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyediakan layanan air minum bagi masyarakat Jember dan bergerak dalam sektor penyediaan air bersih, dengan regulasi pendirian berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 1975 dan diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2022. PDAM dipilih karena memiliki peran strategis dalam penyediaan layanan dasar air bersih, yang merupakan kebutuhan vital masyarakat. Sebagai BUMD, PDAM harus menyeimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta menjalankan pelayanan publik secara berkelanjutan dengn efisiensi finansial. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, keberadaan Perumda Tirta Pandalungan memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, serta mendorong kemandirian ekonomi daerah. Namun demikian, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan dan pengembangan Perumda ini masih cukup kompleks, sehingga diperlukan strategi pengembangan yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan serta keberlanjutan usaha.
Permasalahan utama yang saat ini dihadapi Perumda Tirta Pandalungan antara lain adalah keterbatasan cakupan pelayanan air bersih, rendahnya efisiensi operasional, serta kebijakan yang belum optimal karena cakupan pelayanan air PDAM Jember baru mencapai sekitar 10% dari total penduduk Kabupaten Jember yang berarti kualitas layanan yang belum merata di seluruh wilayah Kabupaten Jember. Selain itu, masih terdapat sejumlah keluhan masyarakat terkait distribusi air yang tidak stabil, kebocoran pipa, respon layanan yang lamban, serta kenaikan tarif pada tahun 2022 sempat memicu keuhan masyarakat karena dinilai berkontribusi terhadap inflasi dan tidak dibarengi dengan perbaikan layanan yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan masyarakat akan layanan air bersih dan kapasitas Perumda dalam memenuhinya. Padahal, air bersih merupakan kebutuhan mendasar yang berdampak langsung terhadap kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
Dari sisi regulatif, pengembangan BUMD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa BUMD dibentuk untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, serta memperoleh laba. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, diatur pula mengenai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan keharusan pengelolaan yang transparan, akuntabel, serta profesional.
Secara teoritis, pengembangan BUMD seperti Perumda Tirta Pandalungan dapat dilihat dari perspektif teori pembangunan berkelanjutan dan manajemen strategis. Pendekatan pembangunan berkelanjutan mengharuskan perusahaan untuk tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Sedangkan dari sisi manajemen strategis, pengembangan perusahaan daerah menuntut adanya perencanaan jangka panjang yang mencakup analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats), penetapan visi dan misi yang jelas, serta implementasi strategi berbasis data dan teknologi.
Sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi, ada beberapa strategi yang dapat ditawarkan untuk mendorong pengembangan Perumda Tirta Pandalungan, yaitu;
Pertama, perlunya investasi dalam modernisasi infrastruktur dan teknologi, seperti sistem deteksi kebocoran otomatis, pemantauan tekanan air secara digital, serta pembaruan jaringan pipa yang sudah tua. Hal ini akan meningkatkan efisiensi operasional dan meminimalisir kerugian akibat kebocoran air. Serta mengoptimalkan efisiensi operasional dengan menurunkan kebocoran air (NRW) menuju <15% sesuai target nasional (Pasal 28A Permendagri Nomor 21 Tahun 2020), yang dapat dilakukan dengan mengganti pipa-pipa tua yang rawan bocor dan menggunakan teknologi smart metering untuk deteksi kebocoran lebih dini (saat ini masih menggunakan flow meter air).
Kedua, pentingnya penguatan tata kelola perusahaan dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance. Perumda harus membangun sistem manajemen berbasis kinerja, transparansi anggaran, serta pelaporan yang akuntabel.
Ketiga, pengembangan SDM dan pelayanan pelanggan menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan. Pelatihan karyawan secara berkala dalam hal teknis, pelayanan, dan penggunaan teknologi baru akan meningkatkan kualitas layanan.