Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Adi Pangaribawan

my IG : ahmadadi_14

Perekonomian yang Berlandaskan Sila Ke-5

Diperbarui: 15 Januari 2022   20:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

 Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia, dan menjadi pedoman dasar bagi negara kita dalam segala pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Indonesia termasuk juga peraturan perundang-undangan. Pancasila menjadi contoh pandang bangsa dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila memiliki nilai-nilai yang terkandung didalamnya yang menjadi tolak ukur Bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan. 

 Pancasila sebagai dasar Negara sudah mencapai titik final dan tidak ada yang dapat merubahnya. Tidak mustahil lagi jika kesalahan dapat memecah-belah keberadaan Negara Indonesia. Untuk menghindari adanya konflik maka harus ada sikap adil dalam tata perekonomian di Negara Indonesia. Hal tersebut sangat penting untuk diterapkan, dan dengan adanya pancasila hal tersebut menjadi lebih mudah untuk terlaksanakan.

 Dalam sila ke 5 Pancasila, masyarakat harus merasa diperlakukan adil. Hal tersebut menjadi patokan bahwa negara tersebut mampu menerapkan keadilan untuk masyarakatnya. Negara yang melakukan hal tersebut biasanya dapat menjaga kewajiban dan hak warga negaranya. Oleh karenanya, warga negara dapat hidup sejahtera, damai, aman sentosa.

 Untuk merealisasikan harapan Bangsa dan Negara yang adil, diperlukan dasar negara yang cukup kuat untuk menopang harapan-harapan dari bangsa kita. Dengan adanya pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia maka kehidupan Negara dapat berjalan dengan seharusnya.

 Salah satu dari harapan bangsa Indonesia didalam pancasila ialah adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial terletak pada sila pancasila ke 5. Dari pancasila-lah karakter bangsa dapat terbentuk di kancah dunia.

 Sila ke 5 pancasila memiliki tujuan dan misi Negara Indonesia untuk melaksanakan keinginan agar Negara Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur. Dari tujuan itulah, yang mendasari adanya UUD 1945 pasal 33 tentang dasar operasional untuk mewujudkan adanya keadilan sosial.

 Didalam kehidupan perekonomian, kompetisi perekonomian terdapat pada lingkar kooperatif yang berlandaskan asas kekeluargaan. Sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia layaknya air dan kekayaan alam lain sudah diatur oleh negara untuk dibagi rata pada seluruh masyarakat Indonesia.

 Untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, para pelaku ekonomi memiliki perannya masing-masing untuk mengembangkan rasa semangat kekeluargaan. Peran individu diperlukan dengan tetap meletakkan negara pada posisi yang penting dalam memfasilitasi hukum, penyediaan jaminan sosial, serta rekayasa sosial.

  Ingin tahu lebih detail mengenai perekonomian yang berlandaskan keadilan? Penjelasan dibawah ini akan membahas lebih detail tentang perekonomian yang berlandaskan keadilan. Jadi dibaca yang teliti ya, agar kamu lebih tahu tentang perekonomian yang berlandaskan keadilan.

Pembahasan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline