Lihat ke Halaman Asli

Adelia Safira

Mahasiswa

Asas-asas Transaksi Syariah

Diperbarui: 14 Juni 2023   18:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

1. Persaudaraan
Mendasari atas :
- saling mengenal (ta’aruf)
- prinsip saling mengerti (tafahum)
- Saling tolong menolong (ta’awun)
- Saling menjamin (takaful)
- Saling bersinergi
- Saling beraliansi (tahaluf)
2. Keadilan ('adalah)
Prinsip ini melarang ada nya unsur:
- Riba dalam bentuk dan jenis apapun
- Kezaliman, baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun lingkungan
- Judi (maysir)
- ketidakjelasan (gharar), manipulatif serta eksploitasi informasi dan tidak ada kepastian dalam melakukan akad
- Haram/segala unsur yang dilarang tegas dalam al quran dan al hadits
3. Kemaslahatan
- Kemaslahatan (maslahah) adalah segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi ukhrawi serta duniawi
- Kemaslahatan harus memenuhi dua hal yakni : halal (memperhatikan ketentuan syari’ah) serta thayyib (membawa kebaikan dan manfaat).
4. Keseimbangan (tawazun)
- Keseimbangan antara aspek material degan spiritual, antara aspek privat maupun publik, antara sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial maupun antara aspek pemanfaatan serta pelestarian.
- Transaksi syari’ah tidak hanya memperhatikan kepentingan pemilik semata tetapi memperhatikan kepentingan semua pihak agar dapat merasakan manfaat dari suatu kegiatan ekonomi tersebut
5. Universal (syumuliyah).
- Universalisme (syumuliyah), dimana hal ini dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua orang yang berkepentingan dengan tidak membeda bedakan agama, ras, suku.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline