Lihat ke Halaman Asli

Achmad Siddik Thoha

TERVERIFIKASI

Pengajar dan Pegiat Sosial Kemanusiaan

Hutan dan Lahan Terbakar atau Dibakar?

Diperbarui: 25 September 2019   00:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lahan gambut terbakar di Kalampangan Kota Palangkaraya Kalteng (dok. USU 21 Sept 2019)

Sudah dua bulan ini kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti banyak wilayah di Sumatera dan Kalimantan. Asap dari karhutla bahkan juga menyelimuti negara tetangga.

Dampak dari kabut asap yang berbahaya bagi kesehatan ini telah menimbulkan korban warga yang menderita ISPA dan bahkan meninggal dunia.

Publik bertanya-tanya sebenanrnya kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap ini dilakukan secara sengaja atau tidak disengaja? Dengan kata lain, hutan dan lahan ini terbakar atau dibakar?

Penulis akan memberikan sedikit gambaran dari hasil penelitian dan kunjungan lapangan beberapa hari lalu ke Kalimantan Tengah.

Dari beberapa forum ilmiah, para pakar kehutanan dan lingkungan menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Indonesia 95% lebih disebabkan oleh aktivitas manusia.

Aktivitas manusia yang membakar lahan diantaranya membersihkan lahan untuk lahan pertanian, perladangan dan perkebunan, membersihkan lahan untuk dijual, membakar lahan untuk mengusir hama dan penyakit, membakar lahan untuk membuka jalan bagi pengangkutan kayu dan membakar lahan untuk berburu .

Aktivitas lain yang membuat lahan terbakar adalah karena kelalaian yaitu aktivitas merokok, memancing, membuat api perkemahan dan membakar lahan untuk membersihkan gulma.

Api juga bisa digunakan untuk senjata bagi pihak tertentu mencapai tujuannya misalnya untuk membalas perlakuan perusahaan yang merugikan masyarakat sekitar dan pengalihan perhatian petugas kehutanan yang dilakukan oleh pelaku pencurian kayu di hutan.

Terdapat pula alasan membakar untuk untuk klaim lahan, menumbuhkan kembali tumbuhan Purun Tikus (sejenis rumput rawa) yang lebih segar dan pembakaran Hutan galam untuk menambah rapat setelah tumbuh paska kebakaran.

Saat kunjungan lapangan (18-22 September 2019), penulis melakukan wawancara dengan beberapa pihak termasuk diantaranya petugas pengendalian karhutla dibawah lembaga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yaitu Manggala Agni Daerah Operasi (Daops) Kapuas.

Menurut salah satu staf Mangggala Agnis Daops Kapuas, lokasi kebakaran sebagian berada di areal yang dibuka masyarakat untuk perkebunan dan pertanian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline