Lihat ke Halaman Asli

Sertifikasi Bukan Hanya Sekedar Pemberian Sertifikat

Diperbarui: 20 April 2023   20:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ketika ditawari untuk mengikuti sertifikasi dalam suatu bidang pekerjaan, beberapa teman mempertanyakan apa gunanya ikut sertifikasi, tidak ada pengaruhnya pada pendapatan di posisi pekerjaan yang didudukinya sekarang. Pertanyaan ini valid karena terkait banyak hal tentang pemahaman sertifikasi sendiri.

Sertifikasi tentu tidak hanya diartikan dengan pemberian sertifikat semata-mata. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat terkait kemampuan atau kepemilikan sesuatu.

Sedangkan sertifikasi suatu proses pemberian bukti atau pengakuan oleh suatu  organisasi profesi kepada seseorang atau lembaga atas pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimilikinya. Diberikan setelah melalui uji kompetensi atau asesmen yang direkomendasikan oleh asesor. Uji kompetensi atau asesmen ini, meskipun namanya uji kompetensi, namun sejatinya berbeda dengan ujian yang pada umumnya dilakukan pada institusi pendidikan. 

Uji kompetensi stau asesesmen dilakuka oleh seorang asesior yaitu tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugask okeh suatu lembaga guna melakukan penelusuran bukti kompetensi individu atau organisasi/lembaga. Kemudian berdasarkan penelusuran dokumen-dokumen bukti atau portofolio dan juga melalui beberapa metode  antara lain tes tertulis, praktek, wawancara (micro teaching).

Sertifikat yang diberikan adalah bukti yang menyatakan fakta bahwa mereka memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu. Tingkatannya bisa di tataran nasional atapun internasional.

Pengakuan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi diberikan oleh suatu Lembaga resmi seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Komite Akreditasi Nasional. Penyelenggaraannya didelegasikan kepada  Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sesuai dengan bidang kerja di berbagai sektor.

Kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan berdasar pengetahuan, sikap kerja, perilaku dan keterampilan.

Sertifikasi dapat ditempuh melalui dua jalur. Dapat melalui jalur pengalaman dengan penelusuran berbagai dokumen bukti, atau jalur pelatihan yang di dalamnya dilakukan pembimbingan  untuk menghasilkan produk-produk sebagai bahan dokumen bukti yang ditelusur oleh asesor.

Bimbingan atau pelatihan sendiri dapat diartikan sebagai proses terencana, dilaksanakan dalam waktu tertentu. Di dalamnya terdapat proses belajar dan berlatih dengan tujuan merubah atau meningkatkan kompetensi yang mencakup pengetahuan, sikap dan perilaku serta keterampilan seseorang, agar mencapai kinerja yang efektif dalam setiap kegiatan atau berbagai kegiatan dalam melaksanaka tugas dan fungsi ditempatnya bekerja.

Lazimnya dalam suatu pelatihan,  sertifikat yang diberikan merupakan sertifikat kompetensi teknis (sertificate of attainment). Sertifikat pelatihan ini  adalah bukti formal yang menunjukkan bahwa seseorang atau individu ataupun organisasi/lembaga telah menyelesaikan suatu program pelatihan teknis atau kursus dan telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan.

Sedangkan untuk sertifikat kompetensi yang diberikan setelah melalui proses sertifikasi disebut "sertificate of competence". Karena sertifikat kompetensi ini merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi yang sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline