Lihat ke Halaman Asli

Mengapa Desa Kini Begitu Menjadi Perhatian?

Diperbarui: 31 Maret 2023   10:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Berbicara tentang desa memang menarik. Bila ditelusur dan diungkap sejarah asal usul serta perkembangannya cukup panjang, mulai dari zaman sebelum Kolonial Belanda ternyata desa itu sudah ada, jadi jauh sebelum NKRI berdiri.  Meskipun sebenarnya sulit untuk mencari asal-usul terbentuknya desa secara jelas. Mau tidak mau kita harus membuka dan membaca berbagai referensi lama yang kini sudah jarang ditemukan. Tetapi nampaknya diawali dengan kumpulan masyarakat yang membetuk kelompok-kelompok, karena memang manusia sebagai mahluk sosial selalu berkumpul untuk memenuhi kepentingan bersama serta menghindari berbagai gangguan dari luar dalam kehidupan sehari-hari.  Lalu bagaimana kisah yang terpapar dalam sejarah sejak zaman kolonial Belanda sampai ke zaman Republik ini? 

Alkisah adalah seorang pembantu gubernur jenderal pada masa jajahan Inggris  tahun 1811, berkebangsaan Belanda, melakukan perjalanan menelusuri pesisir Utara pulau Jawa di tahun 1817. Herman Warner Mutinghe, demikian namanya tercatat, ketika sampai disuatu daerah, ia terheran-heran karena menemukan suatu masyarakat yang kehidupannya teratur dengan pemerintahan yang tertata baik. Dalam laporan perjalanannya ia menyatakan bahwa terdapat pemukiman di wilayah pesisir pantai Utara Jawa yang terorganisir dengan baik dan dapat mengatur kehidupan masyarakatnya secara mandiri.  Ternyata demikian juga di luar Jawa terdapat komunitas yang sama. Dari laporan ini kemudian "desa" mulai dikenal.

Konon kata desa berasal dari kata "Swadesi" (Bahasa India). Awalnya berkonotasi pada makna tempat asal, tempat tinggal, negeri asal atau tanah leluhur yang memiliki kesatuan hidup, ada makna kesatuan norma dan memiliki batas-batas kewilayahan yang jelas (Soetardjo, 1984:15; Yuliati 2003:24). Pada perkembangan berikutnya makna tersebut menjadi bervariasi karena dilihat dari sudut pandang yang berbeda. 

Ada yang menyebut desa sebagai tempat atau daerah yang penduduknya berkumpul dan hidup bersama, mempergunakan lingkungan untuk mempertahankan, melangsungkan dan mengembangkan kehidupan mereka. Ada pula yang memandang desa sebagai tempat bermukim penduduk dengan "peradaban" yang dinilai lebih terbelakang dari pada kota. Desa dicirikan dengan Bahasa ibu yang kental, tingkat pendidikannya relative rendah, umumnya penduduk bermata pencaharian di sektor pertanian. Lebih jauh dari itu terdapat kesan kuat yang memandang desa sebagai tempat pemukiman para petani.

Di Indonesia memang desa sudah ada jauh sebelum zaman penjajahan Kolonial Belanda, karena dalam prasasti-prasasti yang ditemukan di Kawali Jawa Barat pada tahun 1350 dan di daerah Tengger Jawa Timur dalam prasati Walandit tahun 1381 yang penyelenggaraan pemerintahnya didasarkan pada hukum adat. Lama kelamaan desa juga berkembang menjadi kesatuan hukum yang memberikan perlindungan bagi kepentingan bersama berdasarkan hukum adat setempat. Di dalamnya ada hak untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri, berarti punya hak otonom dan ada hak untuk memilih pemimpinnya sendiri. Hak untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya tentu semua berdasarkan hukum adat yang mencakup hal-hal terkait hukum kekerabatan, hukum waris, hukum tanah, hukum peraana dan dan perdata. Hukum untuk mengurus dan mengatur masyarakat di masing-masing daerah ini tentu berbeda-beda.

Soal nama saja, orang-orang di Jawa dan Bali menyebutnya desa, tetapi ketika kita pergi ke Aceh disana orang menyebutnya Gampong. Orang-orang Sumatera Barat menamakannya nagari, ada juga namanya dusun dan marga di Palembang, Pekon di Lampung. Di wilayah Indonesia bagian Timur umumnya di sebut kampung atau negri. 

Sebagai bukti keberadaan desa jika kita membaca penjelasan pasal 18 Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan), pasal ini menyebutkan bahwa "Dalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 "Zelfbesturende landschappen" dan "Volfgemeenschappen". Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli sehingga dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Kesatuan Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut. Semua hal yang terkait dengan sifat keistimewaan ini diingat melalui berbagai peraturan sebagai jaminan tetap keberadaannya wajib diakui dan dijamin keberlangsungan hidupnya. 

Demikian juga kalau kita membaca Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, hal tersebut diatas menjadi konsideran undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa: "Desa memiliki hak asal-usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". 

Ditambahkan pula bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, Makmur dan sejahtera. Karenanya dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang. Undang-Undang ini sekaligus memberikan kejelasan staus dan kepastian hukum bagi desa dengan menggabungkan pengertian desa sebagai self -governing community yang berwenang mengatur  kepentingan masyarakatnya sendiri dan self-local government  yaitu melaksanakan tiugas-tugas yang diserahkan oleh pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline