Lihat ke Halaman Asli

ABDURROFI ABDULLAH AZZAM

Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia

Perluasan Daratan Ancol, Anies Disebut Ingkar Janji

Diperbarui: 5 Juli 2020   23:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Anies meninjau pulau reklamasi di Jakarta | Kompas.com

Perluasan daratan ancol merupakan proses pembuatan daratan baru dari dasar laut di Jakarta. Daratan baru ancol disebut tanah reklamasi atau landfill. Reklamasi daratan ancol  dapat juga didasarkan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendatangi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari 2020 sehingga aktivitas penimbunan suatu areal dalam skala relatif luas hingga sangat luas di daratan Ancol menjadi legal secara hukum. 

Perluasan daratan ancol untuk suatu keperluan rencana kawasan wisata untuk mempertimbangkan kepentingan publik dan menguntungkan pengusaha. Anies pun disebut ingkar janji pada agenda penolakan reklamasi oleh politisi  bersebrangannya dan WALHI.

Tuduhan Wahana lingkungan hidup Indonesia, atau WALHI, mengkritik keputusan Anies Baswedan, yang mengeluarkan izin reklamasi untuk perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol. Walhi Jakarta menilai perluasan kawasan Dufan dan Ancol, membuktikan Pemprov DKI Jakarta tidak miliki konsep yang jelas terkait pemulihan teluk Jakarta. [1] 

Keputusan Anies Baswedan mengizinkan reklamasi Dufan dan Ancol bertentangan dengan janji kampanyenya di Pilgub DKI 2017 dan berpotensi merusak lingkungan dan belum dapat dibuktikan. Tuduhan WALHI karena khawatir lingkungan menjadi rusak namun banyak politisi untuk melakukan defamasi.

Fakta menarik janji pilgub DKI 2017 adalah Janji untuk tak melanjutkan proyek reklamasi seluruh pulau di Pesisir Utara Jakarta, kerap diucap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat masa kampanye Pilkada DKI. Anies-Sandi selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih sudah menepati janji itu meskipun bertentangan keputusan pemerintah pusat  (jokowi) yang tetap berkukuh mengeksekusi reklamasi dengan mencabut moratorium.

Pencabutan moratorium reklamasi adalah keberhasilan bagi kepemimpinan Anies-Sandi. Namun pulau  reklamasi atau landfill island sudah jadi harus dimanfaatkan dengan IMB. Menurut (Abdurrofi :2020) Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru untuk dimanfaatkan untuk kepentingan kolektif atau individu  sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku pada lahan kosong contoh pulau  reklamasi  diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.  

Tuduhan, Ingkar janji pada Anies Baswedan bahwa salah satu karakter orang munafik pada Anies. Hukum menepati janji Anies pahami dan sudah ditepati dengan menolak pulau reklamasi. Namun ketika mencermati lebih dalam terjadi defamasi kepada Anies merupakan agenda untuk membangun stigma negatif pada Anies atas peristiwa perluasan daratan ancol yang dilakukan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk .

Berdasarkan atas fakta palsu yang beredar dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang kepala daerah dan pengusaha. Fakta palsu sudah dibuat politisi melalui media agar pandangan publik tentang  Anies ingkar janji dan pengusaha merusak lingkungan karena membangun reklamasi untuk perluasan daratan ancol, perluasan daratan ancol bukan janji kampanye pilgub DKI 2017.

Apakah kamu bisa jadi objek propaganda politisi atau tidak?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline