Lihat ke Halaman Asli

ABDURROFI ABDULLAH AZZAM

Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia

Kontroversi Hasil Tuntutan Penyerangan Novel Baswedan, Jaksa Kasus Novel akan Diperiksa?

Diperbarui: 16 Juni 2020   18:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Kompas Siang Jaksa Kasus Novel akan Diperiksa

Hasil Tuntutan Penyerangan Novel Baswedan, Perilaku Jaksa kontroversial  tersebut menurut ahli ilmu hukum harus diperiksa oleh Majelis Kode Perilaku (MKP) . Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran  Jaksa hanyalah Majelis Kode Perilaku (MKP) yang terdiri dari unsur internal kejaksaan dan hanya dapat dibentuk oleh Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Jaksa Agung Muda Pengawasan, atau Kepala Kejaksaan Tinggi.  Hasil tuntutan 1 tahun tidak masuk akal dan mencoreng nama baik kejaksaan pada selasa 16 juni 2020 jam 19:00 WIB

Foto : Jaksa sedang menunjukan kemewahan di sosial media sempat viral

“Jaksa yang membuat tuntutan yang kontroversi harus disidang pemeriksaan dan membacakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa tersebut. Dalam hal Jaksa yang dipanggil secara patut untuk hadir, maka MKP mengambil keputusan berdasarkan alat bukti tentang terbukti atau tidaknya pelanggaran oleh jaksa tersebut. Diduga hasil tuntutan 1 tahun tidak masuk akal dan mencoreng nama baik kejaksaan” Ujar kang rofi

Foto : Jaksa sedang liburan di Hongkong bersama wanita cantik

Apabila Jaksa terperiksa terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dijatuhkan tindakan administratif berupa   pembebasan dari tugas-tugas Jaksa paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama (1) satu tahun dan   pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun.

“Saya tekan hasil sidang putusan MKP bersifat mengikat yang dibuat dalam bentuk Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif pada jaksa yang membuat keputusan kontroversi. Putusan MKP berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan peraturan kedinasan yang berlaku..” Ujar kang rofi

Dengan demikian proporsi tuntutan sesuai dan profesional karena jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum sehingga pelaksana putusan pengadilan tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan orang lain karena  hasil tuntutan jaksa yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.[]




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline