Lihat ke Halaman Asli

Abdurrahman

Peneliti Madya di SegiPan (Serikat Garda Intelektual Pemuda Analisis Nasionalisme)

Pola Pemenangan Pemilu Kesatuan Komando Blocking Area Zonasi TPS

Diperbarui: 2 April 2023   22:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Shutterstock.com

DASAR OPERASIONAL PROSEDUR TERITORIAL

A. Dasar Pemikiran

Dalam pemenangan pemilu akan selalu dihadapkan pada penggunaan strategi. Pengertian strategi secara umum artinya pemimpin yang bisa dipahami jendral atau komandan. Secara harfiah adalah pemberi perintah, secara luas dipahami pegangan prinsip atau pedoman dalam mengambil keputusan atau bertindak. Kaitannya dengan pemenangan pemilu berarti kesatuan perintah atau kesatuan komando. 

Jika diterjemahkan pada hal taktik, yakni keputusan prinsip target suara untuk menang atau dapat satu kursi, keputusan aturan kerja-kerja pemenangan, keputusan komitmen kerjasama semua unsur. Jika itu individu per-individu bagaimana membangun dan mendapatkan kekuatan untuk keberhasilan perintah terlaksana maksimal. 

Secara umum strategi dipahami segala pendekatan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. Sederhananya, pedoman prinsip keputusan atau peraturan-peraturan tindakan untuk mencapai sesuatu dalam rentang waktu tertentu yang dipimpin oleh seorang komandan setiap tingkatan.

Hal ini sejalan dengan pola comandante stelsel, kata ini dari bahasa Belanda jika diartikan ke bahasa Indonesia artinya sistem komando. 

Dalam strategi pemenangan tidak ada jalan lain harus dengan jalan kesatuan komando yang tegas, kesatuan perintah yang kuat untuk mengerahkan semua potensi. 

Untuk mencapai tujuan itu, strategi menjadi penting sebagai satu pedoman untuk keberhasilan serta memilih prioritas capaian yang dipimpin oleh orang yang punya kekuatan untuk memberikan perintah atau pengerahan tindakan.

Kaitannya dengan pemenangan pemilu, sistem komando ini jika ditingkat kabupaten adalah ketua partai sebagai representatif kewenangan partai yang dibantu oleh pengurus struktural lainnya di DPC, kordinasi yang sesuai keputusan peraturan partai pada PAC, Ranting, Anak Ranting, serta tiga pilar partai lainnya, termasuk kandidat yang diusung pada pemilu 2024. Artinya dalam kerja-kerja pemenangan adalah ketegasan komando ketua partai untuk mengerahkan potensi untuk mencapai tujuan. Dalam taktis dilapangan sebagai komandan tempur "ground" adalah para caleg dan PAC, terutama terkait target suara minimal bagi caleg dan penguasaan kawasan/basis bagi PAC. 

Disini tidak ada yang jalan sendiri-sendiri tapi satu kesatuan komando/perintah sesuai keputusan peraturan partai. Inilah prinsip umum comandante stelsel dalam menguasai lapangan kawasan perebutan suara untuk memperoleh kekuasaan/kursi di legislatif maupun eksekutif. Tentunya itu berkaitan zonasi TPS sebagai "ground" pertarungan/pertempuran memenangkan pemilu 2024.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline