Lihat ke Halaman Asli

Abdul KholiqIsa

Saint dan teknologi

Bahan Kimia Berbahaya

Diperbarui: 27 Agustus 2020   13:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahan Kimia Berbahaya (shutterstock)

Untuk membedakan antara bahan kimia berbahaya dengan bahan kimia yang tidak berbahaya diperlukan suatu simbol khusus yang bersifat universal.

Inilah yang mendasari dibuatnya suatu peraturan tentang simbol bahan kimia berbahaya. Melalui peraturan tersebut, dibuatlah suatu simbol-simbol yang menandakan sifat berbahaya dari suatu bahan kimia.

Ada 3 sistem pelabelan simbol bahan kimia berbahaya yaitu :
1. Pelabelan bahan kimia berdasarkan aturan EEC (European Economic Community)
2. Pelabelan bahan kimia berdasarkan aturan GHS (Globally Harmonized System of Classification and Labeling of Chemicals)
3. Pelabelan bahan kimia berdasarkan aturan NFPA (National Fire Protection Association)

Simbol Bahan Kimia Globally Harmonized System (GHS)

Adalah The Globally Harmonized System of Classification and Labeling of Chemicals atau dikenal dengan GHS sebuah lembaga dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang bekerja untuk merancang sistem klasifikasi pelabelan barang kimia yang disepakati secara internasional. 

GHS tersebut dibentuk untuk menyeragamkan dan menggantikan berbagai klasifikasi dan pelabelan yang digunakan di berbagai Negara.

Atas dasar perbedaan tersebut maka perlu dilakukan penyeragaman di seluruh Negara. Disisi lain, luasnya perdagangan internasional berupa bahan kimia mutlak diperlukan kontrol atas dampak yang ditimbulkan dari bahan kimia tersebut. Untuk itu keberadaan GHS memang menjadi sangat penting.

GHS dirancang untuk menggantikan semua sistem klasifikasi yang beragam dan menyajikan salah satu standar universal yang mengharuskan semua negara untuk mengikutinya. 

Sistem ini menyediakan infrastruktur bagi negara-negara peserta untuk menerapkan klasifikasi bahaya dan sistem komunikasinya. Kedepannya, GHS diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang bahaya bahan kimia terhadap kesehatan dan mendorong penghapusan bahan kimia yang berbahaya, terutama yang bersifat karsinogen, mutagen dan racun reproduksi (CMR), atau menggantikan dengan bahan kimia yang kurang berbahaya.

Di Indonesia sendiri telah diatur regulasi tentang pelabelan bahan kimia dengan peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/9/2009 Tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi Dan Label Pada Bahan Kimia junctis Peraturan Dirjen Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Nomor 21/IAK/PER/4/2010 Tentang Petunjuk Teknis Penerapan Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi Dan Pelabelan Bahan Kimia. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa semua bahan kimia yang dipasarkan di Indonesia wajib mengikuti klasifikasi dan label yang ditetapkan oleh sistem GHS. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline