Lihat ke Halaman Asli

Abdul Haris

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau

Tuntutan untuk Klien Bapas Baubau

Diperbarui: 1 Februari 2023   16:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Bapas

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan  Kelas II Baubau, Abdul Haris menjadi instruktur pada kegiatan pembimbingan kepribadian kelompok terhadap klien yang dilaksanakan di Aula Semerbak Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, Rabu (1/2/2023).

Saat membuka kegiatan, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, Sri Maryani berpesan kepada seluruh klien untuk tidak lagi melakukan perbuatan melanggaran hukum. "Yang pernah diperbuat, jadikan sebagai pengalaman hidup untuk mengevaluasi diri dan berusaha menjadi lebih baik lagi," pesan Sri.
Pada kesempatan tersebut, Sri Maryani juga melakukan sosialisasi tentang inovasi unggulan "Sidak" yang diluncurkan Bapas Kelas II Baubau untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap klien dan komitmen Bapas Baubau dalam menyelenggarakan layanan yang bebas dari praktik pungli dan KKN. "Seluruh layanan kami tidak dipungut biaya. Olehnya itu saya sampaikan jika ada oknum pegawai Bapas Baubau yang meminta imbalan serta menjanjikan sesuatu dalam hal pelayanan untuk dilaporkan kepada saya melalui media yang telah disiapkan," harap Sri.

Selanjutnya, selaku instruktur, Abdul Haris menyampaikan materi tentang Trik Menjadi Klien Pemasyarakatan Yang Baik.

Untuk menjadi klien pemasyarakatan dan warga masyarakat yang baik, hal pertama yang harus dilakukan adalah keinginan dari dalam hati untuk menjadi lebih baik. "Yakinkan diri anda bahwa anda telah berubah dan tidak akan terpengaruh lagi dengan perilaku yang akan mengarahkan anda pada pelanggaran hukum. Dengan demikian maka masyarakat akan langsung melihat perubahan dalam diri anda," jelas Haris.

Selanjutnya Abdul Haris berpesan agar klien tetap mengikuti bimbingan dengan baik dan tidak melanggar syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku (Humas Bapas Baubau).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline