Lihat ke Halaman Asli

Abdulah RahmanArif

Universitas YARSI

Konsep Riba dalam Ekonomi Islam: Analisis Kritis terhadap Praktik Keuangan Modern

Diperbarui: 9 Januari 2024   19:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Islam, ekonomi memiliki landasan yang kuat dan berbeda dengan sistem ekonomi konvensional. Salah satu aspek penting dalam ekonomi Islam adalah konsep riba. Riba adalah praktik keuangan yang telah menjadi fokus perdebatan dalam konteks ekonomi Islam. Dalam artikel ini, kami akan melakukan analisis kritis terhadap praktik keuangan modern yang melibatkan riba, dengan tujuan untuk memahami dampaknya dalam ekonomi Islam.

I. Pengertian Riba dalam Ekonomi Islam

Riba adalah istilah Arab yang berarti pertumbuhan atau tambahan yang tidak sebanding dengan nilai aslinya. Dalam Islam, riba dilarang secara tegas dan dianggap sebagai dosa besar. Konsep riba menurut Islam tidak hanya terbatas pada praktik peminjaman dengan bunga, tetapi juga mencakup praktik-praktik keuangan yang tidak adil dan merugikan pihak lain.

II. Jenis Riba dalam Ekonomi Islam

Dalam ekonomi Islam, terdapat dua jenis riba yang dilarang, yaitu riba al-nasi'ah dan riba al-fadl. Riba al-nasi'ah adalah riba yang timbul akibat penundaan pembayaran dalam transaksi pinjaman, sedangkan riba al-fadl terjadi ketika barang yang ditukar memiliki perbedaan yang tidak adil dalam nilai atau kualitasnya.

III. Dampak Riba dalam Ekonomi Islam

Dalam praktik keuangan modern, riba telah menjadi bagian integral dari sistem ekonomi konvensional. Namun, dampaknya terhadap ekonomi Islam sangat signifikan. Praktik riba dapat menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi kekayaan, menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan menciptakan ketidakstabilan finansial.

IV. Alternatif Riba dalam Ekonomi Islam

Dalam Islam, terdapat alternatif yang diperbolehkan dalam menggantikan praktik riba. Salah satu contohnya adalah prinsip bagi hasil (mudharabah) dalam sistem perbankan Islam, di mana keuntungan dan risiko dibagi antara pihak yang memberikan dana dan pihak yang mengelolanya. Selain itu, sistem pembiayaan Islam juga mengandalkan prinsip jual beli dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya (murabahah) untuk menghindari praktik riba.

V. Kritik terhadap Praktik Keuangan Modern yang Melibatkan Riba

Meskipun praktik keuangan modern yang melibatkan riba telah menjadi standar dalam sistem ekonomi konvensional, namun terdapat kritik yang muncul dari perspektif ekonomi Islam. Dalam konteks ini, kritik terhadap praktik riba meliputi ketidakadilan dalam sistem keuangan, ketidakstabilan ekonomi, dan ketimpangan distribusi kekayaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline