Lihat ke Halaman Asli

Aaron Simanjuntak

Sedang Belajar Menulis Dengan Baik...

Kejarlah Daku Kau Kutangkap, Djoko Tjandra

Diperbarui: 4 Agustus 2020   02:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Djoko Tjandra (sumber: kompas.com)

Tulisan ini dimulai dengan penggalan kalimat judul yang cukup populer pada tahun 80-an, dimana saat itu kalimat diatas merupakan judul film yang sangat diminati banyak orang. 

Plot cerita komedi garapan Asrul Sani, yang ditawarkan dalam film tersebut mendapatkan penghargaan sebagai skenario asli terbaik dalam Festival Film Indonesia tahun 1986. 

Sementara itu, aktor dan aktris yang ikut terlibat sebagai pemeran utama dan pembantu dalam film tersebut, antara lain, Dedy Mizwar, Lidya Kandouw, dan Ully Artha. 

Relevansi judul diatas, dengan kasus penangkapan Djoko Tjandra, rasa-rasanya memiliki plot cerita yang hampir sama dengan film diatas, sama-sama komedi, namun dengan skenario jalan cerita yang berbeda tentunya.

Komedi Kasus Djoko Tjandra

Menarik memang mengikuti pemberitaan kasus penangkapan Djoko Tjandra, yang cukup menghebohkan dalam beberapa hari ini. Beragam media, salah satunya kompas.com mengangkat judul berita "Polisi Tangkap Djoko Tjandra, Jemput di Bandara Halim Perdanakusuma" (30/07/2020). 

Penangkapan yang dilakukan melalui kerjasama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM), sontak membuat publik dan semua pihak mengarahkan perhatiannya pada kasus Djoko Tjandra, dan mungkin saja sejak ramainya pemberitaan tersebut sampai saat ini, update kasus Covid-19 sejenak terlupakan.

Komedi Djoko Tjandra dimulai sejak tahun 1997, saat itu Bank Bali yang dimiliki oleh Rudy Ramli, memiliki piutang yang nilainya sangat besar di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum (BUM), dan Bank Tiara, dengan jumlah total sebesar Rp. 3 Triliun. 

Ketiga bank ini, merupakan pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang kala itu diserahi tugas untuk melakukan penyehatan perbankan, penyelesaian asset bermasalah, dan pengupayaan pengembalian uang negara yang tersalur pada sektor perbankan.

Sulitnya penagihan piutang diatas, membuat Rudy Ramli sang pemilik Bank Bali, melakukan kerjasama pengalihan hak tagih piutang tersebut kepada PT. Era Giat Prima (EGP). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline