Lihat ke Halaman Asli

FAJAR LINES

InfoNews

Pemilu Damai 2024

Diperbarui: 14 Januari 2024   22:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ciptakan Pemilu Damai 

Oleh : A Fajar Yulianto (Dir. YLBH Fajar Trilaksana)

Pesta Demokrasi Indonesia semakin mendekati hari H, masa Kampanyepun semakin hangat, pertunjukkan debat demi depat Capres Cawapres menambah warna dalam dinamika diantara 3 pendukungnya.  Suasana saling serang diantara Tim dan pendukungpun semakin terasa tajam hingga  upaya upaya menyerang dan hingga melakukan pembunuhan karakter antar peserta.

Namun itulah proses natural yang terjadi dalam perpolitikan, namun kita sebagai warga Negara yang baik ada kewajiban ditengah tengah perbedaan untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI. 

Pemilu damai wajib kita capai dengan kesadaran mematuhi seluruh aturan dan mekanisme yang ada dalam ketentuan UU Pemilu.

Berikut yang harus kita hindari dan patuhi selama kampanye, sebagaimana tertuang dalam Pasal 280 Ayat (1) Pelaksana, peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang, yang pada pokok intinya:

a. Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, UUD 45 & NKRI.

b. Melakukan kegiatan yang membahayakan Keutuhan NKRI.

c. Menghina seseorang, agama, suku ras golongan peserta pemilu lain.

d. Menghasut dan mengadudomba perseorangan ataupun masyarakat.

e. Mengganggu ketertiban umum, 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline