Lihat ke Halaman Asli

Nasib Petani Teh Rakyat Tidak Senikmat Rasa Tehnya

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1427530717673261615

Seminggu lalu penulis menjadi fasilitator pada pelatihan peningkatan produktifitas kualitas teh rakyat  di Balai Desa Gununglangit, Kalibening, Banjarnegara dan dilanjutkan dengan praktek di lahan milik Kepala Desa Paninggaran, Pekalongan.  Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Yayasan Jawa Tengah Berdikari (YJB) dan Paguyuban Petani Teh Rakyat Pekalongan-Banjarnegara (PPTRPB). Nara sumber utama pada pelatihan ini didatangkan dari Koperasi Putera Mekar, Garut, Jawa Barat.

Pelatihan ini dilaksanakan berangkat dari kondisi teh Indonesia yang  kondisinya tergolong memprihatinkan dan terus mengalami kemunduran. Pada tahun 2003 Indonesia sempat menduduki peringkat kelima dunia dengan produksi mencapai 169,832 ton namun saat ini Indonesia hanya menduduki posisi ketujuh dengan produksi hanya 120,000 ton.

Kondisi ini merupakan ironi sebab permintaan dunia akan teh terus meningkat hingga 6%-7% per tahun. Penurunan produksi ini disebabkan utama oleh laju konversi kebun teh yang mencapai 3,000 hektar/tahun  baik oleh perkebunan besar maupun perkebunan rakyat.

Pemicu utama konversi lahan ini tidak lain komoditi teh dianggap kurang ekonomis dibandingkan tanaman lain. Dalam kenyataannya petani teh Indonesia rata rata hanya memiliki lahan 0,5 hektar sehingga pendapatan mereka dari teh hanya sekitar Rp.5,000,000/tahun atau bila dikonversi ke harian maka masih dibawah US$2/day.

Beberapa permasalahan pokok petani seperti perlunya varietas teh yang unggul, pupuk yang berkualitas dan ramah lingkungan, pemeliharaan kebun teh, prosesing, harga yang layak, pemasarandan akses permodalan. Ketua PPTRPB, Rusdiono menyampaikan bahwa Para petani teh rakyat Kabupaten Pekalongan dan Banjarnegara meminta agar pemerintah pusat dan daerah turun tangan untuk mengatasi berbagai permasalahan petani teh rakyat.

UU Perkebunan Nomer 39 tahun 2014 mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan pemberdayaan petani agar petani bisa hidup lebih sejahtera melalui peningkatan produktifitas dan kualitas.

Yah... akhirnya pelatihan yang berjalan selama dua hari pun selesai. Para peserta pun meminum teh yang nikmat walaupun nasib mereka tidak senikmat rasa tehnya..




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline