Lihat ke Halaman Asli

Tri Sapta Mw

Menulis untuk menambah pengetahuan. Amunisi menulis adalah membaca.

Omnibus Law Klaster Perlindungan UMKM dan Perkoperasian

Diperbarui: 24 Maret 2020   22:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Omnibus law adalah penyederhanaan aturan yang tumpang tidih. Selama ini menyulitkan penyelenggara dalam menjalankan tugasnya. Penyederhanaan ini diprakarsai oleh Pemerintah selaku eksekutif. Pengesahan oleh lembaga legistatif dalam hal ini DPR, menurut H Muhammad  Rezki Pahlawan MP, S.H., M.H. Magister Ilmu Tata Negara.  Dosen FH Universitas Pamulang. 

Untuk pro kontra tentu sudah banyak artikel tentang ini. Saya mencoba menggali dari sudut Perlindungan UMKM, Usaha  Mikro Kecil Menengah.  Apa hubungannya dengan UMKM dengan Omnibus Law. Dengan adanya Omnibus Law nantinya nilai nominal masing-masing bidang usaha UMK-M akan diatur oleh Peraturan Pemerintah. Kriteria UMK-M disesuaikan dengan bidang usaha.

undang-undang-terdampak-jpg-5e79f994d541df32f97ea382.jpg

UMKM berkontribusi sekitar 6 1,07 dari PDB  (Pendapatan domestik Bruto. Usaha Masyarakat ini  menyerap lebih dari 9 7% dari total tenaga kerja.  9 8,68 Usaha Mikro merupakan usaha informal, dengan produktifitas yang sangat rendah.  Rasio Kewirausahaan Indonesia sebesar 3,47%.

Dengan fleksibilitas pasar tenaga kerja, re-skilling (pelatihan kemampuan baru), up skilling (peningkatan kemampuan), serta program kesejahteraan pekerja, maka produktivitas dan pendapatan UMKM akan dapat ditingkatkan.

Perizinan akan dipermudah dengan perizinan tunggal. Izin sebagai pemenuhan, izin edar, perizinan berusaha standardisasi, jaminan produk halal, dan sertifikat pangan, serta HaKI Hak Kekayaan Intelektual. Pemerintah dan Pemda aktif melakukan pendaftaran UMK. Sekarang saya sudah merasakan ini, melalui UPPKS Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera. Bergabung di PKT kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hanya saja saya belum mengurus  izin usaha, karena belum mendesak. 

Kemudahan dalam pendirian usaha. PT untuk UMK bisa didirikan oleh perseorangan. Tidak perlu akta pendirian. Hanya pernyataan pendirian perseroan disahkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM. Biaya pengesahan dapat dibebaskan. Fasilitas pendaftaran PT untuk UMK  bisa dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Dinas Daerah, BUMN/BUMS bergerak dibidang pembiayaan Mikro. Perubahan PT untuk UMK dibuat dalam akta notaris dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM. Jadi jarak tidak jadi masalah, Menghemat waktu. Semoga dimanfaatkan oleh orang yang benar-benar ingin berusaha. 

Kemudahan pendirian koperasi dan perluasan kegiatan koperasi berdasarkan  prinsip Syariah.  Tiga orang saja sudah mendirikan koperasi primer. Sedang koperasi sekunder sebanyak 3 koperasi primer.

Nantinya dengan  Omnibus Law , kegiatan usaha dapat dijadikan agunan pinjaman untuk UMK. Untuk detilnya saya belum tahu apakah ada syarat harus berapa omzetnya. Berapa tahun usaha boleh dapat kucuran kredit. Sepengetahuan saya kalau ingin pinjam sekarang harus ada agunan. Atau ada juga pinjaman lunak untuk usaha. Semoga perbedaannya banyak membantu UMK. Ada Dana Alokasi Khusus dari pemerintah untuk kegiatan Pengembangan dan Pemberdayaan UMK. Peningkatan kesejaheraan UMKM dengan mengakomodasi kepentingan UMK untuk berusaha di ruas jalan tol

Rancangan Undang-undang Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal. UMKM masuk bab V Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian. Kriteria 1. Kriteria UMK M, 2. Basis Data Tunggal, 3. Pengelolaan Terpadu UMK, 4.Kemitraan, 5. Kemudahan Perizinan Berusaha, 6. Insentif Fiskal danPembiayaan, 7.  Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Perlindungan Hukum,Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sistem/Aplikasi Pembukuan/Pencatatan keuangan, 8.  Partisipasi dalam Pengusahaan Tempat Istirahat dan Pelayanan di Jalan Tol, 9.  Perkoperasian

Secara paralel dengan proses pembahasan RUU Cipta Kerja bersama DPR RI.  Masing masing Menteri/ Kepala Lembaga menyiapkan regulasi turunan. Teridentifikasi sebanyak 43 regulasi 36 RPP dan 7 RPerpres. Untuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)  UMK-M dan Koperasi:  RPP Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan UMK-M. RPP Perubahan PP Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian.   Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.  RPP Perubahan PP Jalan Tol.

Menurut  World Bank  2015 in Asean SME Policy index 2018. Kontribusi sektor UMKM  terhadap ekspor Nasional 15,80%. Semoga dengan adanya Omnibus Law meningkat. Sedang ASEAN SME Policy Index 2018, Indonesia adalah ke empat setelah Thailand, yaitu 4.10, juga tambah baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline