Lihat ke Halaman Asli

Dana Sertifikasi Guru Cair Juli 2011 ( ..??.. )

Diperbarui: 26 Juni 2015   04:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Kabar baik ini didapat lewat surat yang dikeluarkan oleh Direktur P2TK PAUDNI No. 212/BS/TU/2011, tanggal 21 Maret 2011 perihal SK Penetapan Tunjangan Profesi Pendidik dan Surat Direktur pembinaan PTK Diknas Nomor : 502/C 5.1/LL/2011, Tanggal 28 Maret 2011 perihal Surat pengantar SK penetapan Guru PNSD penerima Tunjangan profesi pendidik.

Dalam surat yang diteruskan oleh DIKNAS Kabupaten ke sekolah-sekolah dibawah koordinasi di masing-masing kota juga disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi guru penerima tunjangan profesi seperti :


  1. Copy Sertifikat pendidik
  2. Copy SK Dirjen tahun 2011
  3. Surat Keterangan Aktif Tugas
  4. Surat Keterangan Mengajar 24 jam
  5. Copy SK PNS dan SK terakhir
  6. Copy daftar gaji terakhir
  7. Copy NUPTK

Tak pelak lagi sederet persyaratan di atas membuat para guru terpaksa mengorbankan sedikit waktu jam mengajar mereka dalam menyiapkan berkas yang harus selesai kurang lebih sepekan terhitung dari tanggal surat tersebut diterima.

Selain daripada itu persyaratan pada point ke empat seperti tertera di atas membuat guru-guru yang karena berbagai alasan jam mengajarnya tidaksampai 24 jam menjadi ketar-ketir. Betapa tidak, sanksi untuk pendidik yang jam wajibnya tidak terpenuhi bukan main-main. Proses pencairan tunjangan dana sertifikasinya akan tersendat.

Jam wajib mengajar seorang guru sebagaimana yang diatur dalam PERMENDIKNAS NO. 39 TAHUN 2009 sejujurnya memang banyak dikeluhkan oleh para pendidik mengingat realita di lapangan dimana ratio guru dengan alokasi jam yang ada sering kali tidak proporsional.

Berbagai keluhan yang dikemukakanpara guru lewat berbagai forum, langsung atau tidak langsung, merupakan ungkapan tulus betapa kebijakan pemerintah lewat permendiknas no.39 tersebut sangat meresahkan mereka. Persoalannya bukan pada bertambahnya jam wajib dari semula 18 jam akan tetapi lebih kepada sulitnya memenuhi kuota tersebut.

Oleh karena itu kita berharap kabar gembira yangdijanjikan pemerintah ini ke depan hendaknya dibarengi dengan kebijakan yang lebih realistis lagi serta mengacu pada kondisi riil di lapangan. Dengan kata lain kita tidak ingin itikad baik pemerintah untuk lebih mensejahterakan gurupada akhirnya berujung pada munculnya sifat tidak terpuji di kalangan pendidikseperti : pemalsuan data, saling sikut antara teman seprofesi dan berbagai perilaku tidak terpuji lainnya sebagai damfak dari tuntutan permendiknas no. 39tersebut. Karena tidak bisa dipungkiri fungsi seorang pendidik bukanlah semata-mata sebagai pemberi ilmu bagi anak didiknya melainkan lebih jauh lagi sebagai benteng moral yang sikap dan perilakunya menjadi panutan masyarakat di sekelilingnya. Jadi kalau moral seorang guru saja sudah tidak berbeda alias sama dengan akhlak maling atau koruptor maka siapa lagi yang bisa jadi panutan generasi muda bangsa ini. Ibarat pepatah Guru kencing berdiri maka murid pastilah kencing berlari. Smoga ini tidak pernah terjadi pada guru-guru di Republik ini. (**)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline