Lihat ke Halaman Asli

Khrisna Pabichara

TERVERIFIKASI

Penulis, Penyunting.

Heboh Aturan Berjilbab di Sekolah Negeri

Diperbarui: 25 Januari 2021   13:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Thinkstock via Kompas.com

Tersebutlah kisah tentang orangtua siswi pada salah satu sekolah negeri di Padang mendatangi sekolah anaknya. Syahdan, orangtua itu keberatan karena pemberlakuan aturan mengenakan jilbab bagi anaknya yang nonmuslimah. Kisah itu tayang dalam sebuah video yang kini menghujani media sosial.

Namun, kisah tentang aturan mengenakan jilbab tanpa pandang agama bukanlah “hujan yang baru turun kemarin”. Sebelumnya sudah pernah dan sering terjadi. Sebagai penyegar ingatan, saya babar kisah sedih Yenima Swandina Alfa.

Begini ceritanya. Yenima, dilansir liputan6.com, nyaris mengurungkan niat untuk menimba ilmu di SMP Negeri 3 Genteng, Banyuwangi. Alasannya, ia terganjal oleh aturan internal yang mewajibkan semua siswi memakai jilbab. Sebagai seorang Kristiani, Yenima tentu saja akan merasa ganjil jika ia mesti mengenakan jilbab.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas turun tangan. Atas nama Pemerintah, beliau meminta maaf kepada Yenima dan orangtuanya. Beliau juga menegaskan agar tidak memaksakan aturan berjilbab kepada siswi nonmuslimah.

Kisah lain terjadi pada 26 Agustus 2018. Andreas Alex memajang foto lima orang siswi berjilbab di Facebook. Keterangan foto itu sontak memicu kisruh. Siswi Kristen Wajib Memakai Jilbab di Riau. Begitu bunyi keterangan fotonya.

Lima siswi di dalam foto tersebut bersekolah di SMA Negeri 2 Rambah Hilir di Rokan Hulu. Dinukil Tirto.id, unggahan itu dalam sekejap menjadi santapan warganet. Pihak sekolah menegaskan bahwa penggunaan jilbab bukan aturan, melainkan imbauan.

Kisruh penerapan aturan penggunaan jilbab bagi siswi di sekolah negeri kembali heboh.  

Kali ini terjadi di SMK Negeri 2 Padang. Dalam tayangan video berdurasi 15 menit 24 detik, orangtua siswi beradu argumentasi dengan pihak sekolah. Muara telingkahnya, lagi-lagi, karena kewajiban mengenakan jilbab bagi semua siswi.

Orangtua sang siswi merasa keberatan apabila anaknya mesti berjilbab. Dikutip Kompas.com, sebelumnya sang siswi sudah dipanggil untuk menghadap ke sekolah karena tidak mengenakan jilbab saat mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Polemik aturan siswi tanpa kecuali mesti berjilbab kembali meruncing. Akibat menuai banyak kritik, Kepala SMK Negeri 2 Padang akhirnya angkat bicara. Beliau meminta maaf atas adanya aturan yang memberati hati siswi nonmuslimah itu.

“Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah,” papar Kepala SMK Negeri 2 Padang.

Menanggapi heboh aturan mengenakan jilbab tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri menyatakan bahwa aturan mengenakan jilbab bagi seluruh siswi merupakan aturan lama. Tepatnya, berlaku pada 2015 kala Wali Kota Fauzi Bahar memimpin Kota Padang.

Dari kasus-kasus di atas dapat kita simpulkan bahwa muara tikai yang selama ini terjadi berada pada aturan. Sekalipun dalam beberapa kasus pihak sekolah berkilah bahwa perkara berjilbab bagi siswi nonmuslimah bersifat semata-mata imbauan, tetapi dampak psikologis bisa saja menimpa siswi jikalau mereka tidak mengenakan jilbab.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline