Lihat ke Halaman Asli

Edi Abdullah

TERVERIFIKASI

Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

Menghadapi Godaan Suap atau Bribery dalam Karier Jabatan Publik

Diperbarui: 4 Maret 2021   05:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumberfoto:Kompas.com

"Ketika Engkau Menerima Suap Dalam Melaksanakan Tugasmu,Maka Sesungguhnya Engkau belum pantas menjadi Pelayan Publik" Ajibon 1982

Semangat Pagi Para Pembaca yang budiman, kejahatan Korupsi tentunya dapat terjadi dimana saja dan kapa saja, salah satu bentuk tindak pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sala satu bentuk  Tindak pidana korupsi adalah Suap-Menyuap.

Kejahatan Suap-Menyuap hanya akan terjadi jika dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang kemudian melahirkan posisi pemberi dan penerima dalam Pasal 5 misalnya UU TIPIKOR ayat (1) huruf a Setiap orang ,Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu,Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ,Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya.kemudian  Pasal 5 ayat (2)Pegawai Negeri atau Penyelanggara Negara,Menerima pemberian atau janji ;Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b.

Dari rumusan pasal tersebut akhirnya kita memahami bahwa kasus suap menyuap terjadi karena adanya Pemberi dan adanya Penerima, sebagai Pegawai Negeri maupun penyelenggara Negara sudah sepatutnya tidak menerima suapa ketika memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Karena sejatinya seorang Penyelenggara Negara maupun Pegawai Negeri sudah menerima Gaji ,tunjangan dan fasilitas dari negara,dan sudah seharusnya Memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dengan memegang teguh prinsip tidak akan menerima Pemberian uang maupun sesuatu dari masyarakat

Kesadaran sudah seharusnya kita tanamankan didalam jiwa bahwa ketika anda sudah memilih hidup sebagai penyelenggara negara maupun Pegawai Negeri maka harus mampu bekerja dengan penuh keikhlasan,menjadi penyelenggara/Pejabat Negera harus memehami prinsip bekerja adalah sebuah pengabdian jiwa dan raga untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Suap-menyuap yang terjadi selalu melibatkan dua orang atau lebih karena itu untuk mengurangi tindakan suap-menyuap (bribery) maka masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk tidak memberikan uang maupun sesuatu ketika mereka berurusan dengan kegiatan pelayanan publik.

Dan sebaliknya berani melaporkan ketika dalam pelayanan publik dia menemukan pungli maupun pemerasan, kesadaran masyarakat untuk berperan aktif tidak menyogok dan tidak memberikan suap dalam bentuk dan kondisi apapun akan mampu mengikis perbuatan korupsi khususnya Tipikor dalam bentuk suap menyuap,

Demikian pula sebaliknya Penyelenggara Negara maupun aparat Negara, harus memiliki komitmen yang kuat untuk berani menolak suap maupun gratifikasi, jika seseorang akan memberikan sesuatu, tindakan berani untuk menolak suap merupakan sikap yang tepat bagi sroang aparatur Negara, yang notaben telah mendapatkan gaji dari negara.

Belajarlah untuk ikhlas dan bekerja keras, berikanlah yang terbaik bagi bangsa dan negara ini, bekerjalah dengan sunguh-sungguh serta penuh dengan integritas, karena integritaslah yang membuat kita mampu bertahan diatas puncak karir dan pengabdian.

Sebagai penutup tulisan ini saya akhiri dengan kata Bijak " Kajahatan Korupsi Suap-menyuap hanya terjadi Ketika ada pihak yang memulai, dan Pihak Lain mengiyakan" Ajibon 1982

Salam Perubahan Tunas Integritas Menuju Kesuksesan

Edi Abdullah/ PAK   915.100057.2018

Widyaiswara LAN RI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline