Lihat ke Halaman Asli

Edi Abdullah

TERVERIFIKASI

Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

Muslim Indonesia Tidak Dicekal Donald Trump Memasuki Amerika Serikat

Diperbarui: 29 Januari 2017   13:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto kompas.com

Presiden Amerika Serikat Donald Trump sepertinya memenuhi janji politiknya untuk melarang muslim masuk Amrika serikat,  hal ini bisa dilihat dari kebijakan Donald Trumph yang menandatagani surat larangan beberapa warna negara pengungsi yang berasal tujuh negara mayoritas muslim memasuki Negeri Paman Sam.untuk beberapa bulan kedepan.meskipun larangan ini sepertinya hanya bersifat sementara.

Ketuju Negara tersebut yang di black list yakni  Libia, Sudan, Yaman, Somalia, Syuriah, Iraq dan Iran.sedangkan Negara muslim lainnya  di Timur Tengah, seperti seperti Oman, Qatar, Kuwait, Mesir, Turki, Uni Emirat Arab dan Arab Saudi tak masuk dalam daftar blacklist tersebut.

Meskipun negara-negara yg diblack list tersebut semanara dalam konflik akan tetapi Negara mesir, Turki tidak diblack list , mungkin pertimbangan donald trumph tak lain untuk lebih mengamankan Kerjaan bisnisnya yg ada dinegara tersebut.

Untungnya Negara Indonesia tidak masuk dalam daftar pencekalan larangan memasuki Amerika serikat , sehingga WNI tetap bisa melakukan kunjungan ke Amerika serikat. Kebijakan Donald trumph tentunya menimbulkan pro kontra dikalangan rakyat amerika serikat

Bahkan demonstrasi hari ini kembali terjadi dI amerika serikat untuk menentang kebiajakan tersebut, namun ada juga kelompok yg pro karena larangan ini hanya berlaku selama 90 hari atau 3 bulan jadi hanya bersifat sementara , demi memperbaiki sistem administrasi Visa dinegara tersebut serta memenuhi janji kampanyenya.

Pastinya donald trumph mengetahui jika kebijakan larangan ini berlaku permanen maka hubungan luar negeri Amerika serikat dengan negara-negara timur tengah akan mengalami gangguan dan dampaknya cukup besar khususnya dibidang ekonomi,  sehingga larangan hanya bersifat sementara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline