Lihat ke Halaman Asli

Asfah Rahman

Mahasiswa

Sistem Pendidikan Tinggi dan Selayang Pandang Pendidikan Vokasi

Diperbarui: 1 Oktober 2020   22:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan merupakan upaya merekonstruksi suatu peradaban yang dibutuhkan oleh setiap manusia dan kewajiban yang harus diemban oleh negara agar dapat membentuk masyarakat yang memiliki pemahaman dan kemampuan untuk menjalankan fungsi-fungsi kehidupan selaras dengan fitrahnya serta mampu mengembangkan kehidupan menjadi lebih baik dari setiap masa ke masa berikutnya. 

Dalam Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pendidikan tinggi pada hakekatnya merupakan upaya sadar untuk meningkatkan kadar ilmu pengetahuan dan pengamalan bagi mahasiswa dan lembaga dimana upaya itu bergulir menuju sasaran-sasaran pada tujuan yang ditetapkan.

 Tujuan pendidikan tinggi pada dasarnya hendak turut memelihara keseimbangan wacana kehidupan kelembagaan masyarakat yang hakekatnya berarah ganda menuju kadar intelektual meningkat dan kedewasaan moral dimana diperlukan pendeeri. katan khusus untuk penyelesaian permasalahannya. 

Jenis-jenis pendidikan tinggi berdasarkan undang-undang No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, ternyata pendidikan tinggi di Indonesia di klasifikasikan dalam 3 jenis yaitu: Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi/Spesialis.

Dalam hal pengelolaan, perguruan tinggi dibagi menjadi 3 yaitu; 1) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yaitu perguruan tinggi yang dikelola oleh pemerintahan baik langsung dibawah Departemen Pendidkan Nasional maupun dibawah Departemen lain milik Pemerintah, 2) Perguruan Tinggi Swasta (PTS)  yaitu Perguruan Tinggi yang dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau kelompok yayasan tertentu, 3) Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) yaitu Perguruan Tinggi dibawah Departemen selain departemen pendidikan Nasioanal.

Dalam sistem penyelenggaraan pendidikan berorientasi dunia kerjadi Indonesia, terdapat dua istilah pendidikan yang digunakan, yaitu: pendidikan kejuruan dan pendidikan vokasi. 

DalamPasal 15Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu, sedangkan pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana. 

Dengan demikian, pendidikan kejuruan merupakan penyelenggaraan jalur pendidikan formal yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan tingkat menengah, yaitu: pendidikan menengah kejuruan yang berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

. Pendidikan vokasi merupakan penyelenggaraan jalur pendidikan formal yang diselenggarakan pada pendidikan tinggi, seperti: politeknik, program diploma, atau sejenisnya. Contoh Politeknik adalah Politeknik Bosowa.

Pendidikan Vokasi mencakup program pendidikan Diploma 1 (DI), Diploma 2 (DII), Diploma 3 (DIII) dan Diploma 4 (DIV). Lulusan pendikan vokasi akan mendapatkan gelar vokasi misalnya Ahli Pratama (A.P), Ahli Muda (A.Ma), Ahli Madya (A.Md), dsb.  Adapun karakteristik Pendidikan Vokasi adalah sbb:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline