Di era digital saat ini, data pribadi kita ibarat emas baru. Dari nama lengkap, NIK, alamat rumah, hingga swafoto dengan KTP, semuanya memiliki nilai. Sayangnya, semakin banyak orang yang tergoda menjual data diri mereka ke pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Iming-iming uang cepat dan tanpa jaminan membuat sebagian orang menutup mata terhadap risiko besar yang mengintai.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga telah menjalar hingga pelosok desa. Banyak anak muda hingga orang tua tergoda menjual data pribadi mereka ke calo pinjol demi imbalan antara Rp100.000 hingga Rp.1000.000. Sepintas terlihat menguntungkan—tanpa perlu kerja keras, tanpa ribet, cukup kirim data, lalu uang masuk. Namun, di balik itu ada lubang dalam yang siap menjerat.
Mengapa Banyak yang Tergoda?
Fenomena ini dapat dijelaskan dengan beberapa alasan:
Desakan ekonomi
Di tengah hidup yang makin mahal, banyak orang terhimpit kebutuhan. Ketika pemasukan minim dan tagihan terus berdatangan, imbalan kecil dari menjual data terasa sangat membantu.
Proses Super Gampang, Syarat Super Ringan
Salah satu daya tarik utama pinjol, terutama yang ilegal, adalah prosesnya yang sangat mudah. Hanya dengan KTP, selfie, dan izin akses ke kontak, uang bisa cair dalam waktu kurang dari satu jam.
Mereka tidak peduli apakah kamu buruh harian, pengangguran, atau ibu rumah tangga tanpa penghasilan tetap. Selama kamu bisa isi data, pinjaman langsung masuk.
Kelompok yang paling rentan terjebak antara lain: