Ahad, 20 April 2025, menjadi saksi hamparan keemasan di Kampung Cicadas, Desa Margaasih, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pemandangan panen raya padi kembali menyapa mata, dengan sebagian besar area persawahan memperlihatkan bulir-bulir padi yang matang dan siap untuk dipanen. Sebagian petani bahkan telah memulai proses pemanenan, menandakan hasil jerih payah selama beberapa bulan terakhir akan segera berbuah.
Kesan menggembirakan terpancar dari wajah para petani yang menyaksikan hasil panen kali ini. Menurut penuturan salah seorang petani senior, Ajat (62), hasil panen padi kali ini terbilang cukup melimpah. Ungkapan syukur dan kelegaan jelas terasa dalam setiap kalimat yang diucapkannya.
Namun, di balik rasa syukur atas hasil panen yang memuaskan, terselip harapan mendalam dari para petani. Ajat secara lugas menyampaikan bahwa potensi hasil panen akan jauh lebih optimal jika pemerintah atau pihak-pihak terkait dapat memberikan dukungan yang lebih signifikan kepada para petani. Dukungan ini tentu mencakup berbagai aspek yang krusial dalam siklus pertanian.
Salah satu aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian adalah peran Koperasi Unit Desa (KUD). Dahulu, KUD merupakan tulang punggung perekonomian pedesaan, menjadi wadah bagi petani untuk bersama-sama mengatasi berbagai permasalahan, mulai dari pengadaan sarana produksi, pemasaran hasil panen, hingga akses permodalan. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, peran dan fungsi KUD di banyak wilayah mengalami penurunan, seolah "tertidur" dari potensi sejatinya.
Melihat potensi hasil panen yang melimpah di Kampung Cicadas dan harapan para petani akan dukungan yang lebih besar, saatnya untuk kembali meninjau dan mengoptimalkan peran KUD. KUD memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak kesejahteraan petani padi, asalkan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan menjawab kebutuhan riil para petani.
Optimalisasi KUD dapat dimulai dengan pembenahan internal, termasuk peningkatan tata kelola yang transparan dan akuntabel, revitalisasi keanggotaan dengan melibatkan generasi muda, serta peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas agar mampu menjalankan organisasi secara profesional.
Selain itu, KUD perlu mengembangkan layanan yang relevan dengan kebutuhan petani padi saat ini. Ini meliputi penyediaan sarana produksi pertanian berkualitas dengan harga terjangkau, seperti pupuk, benih unggul, dan pestisida. KUD juga dapat berperan aktif dalam memfasilitasi akses permodalan bagi petani melalui kerjasama dengan lembaga keuangan.
Lebih jauh lagi, KUD dapat menjadi wadah bagi petani untuk bersama-sama memasarkan hasil panen dengan harga yang lebih baik, menghindari praktik tengkulak yang seringkali merugikan petani. Pembentukan unit pengolahan hasil panen di bawah naungan KUD juga dapat meningkatkan nilai tambah produk padi.
Pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi aspek penting dalam optimalisasi KUD. Dengan memanfaatkan platform digital, KUD dapat menyediakan informasi pasar yang akurat dan terkini kepada petani, memfasilitasi transaksi jual beli secara online, serta memberikan akses kepada informasi dan pelatihan pertanian modern.
Kemitraan strategis dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, lembaga penelitian pertanian, perbankan, dan pelaku industri pertanian, juga akan memperkuat peran KUD dalam mendukung petani padi. Melalui kerjasama ini, KUD dapat mengakses sumber daya, pengetahuan, dan jaringan yang lebih luas.
Kisah panen raya di Kampung Cicadas menjadi pengingat akan potensi besar sektor pertanian padi di Jawa Barat. Namun, potensi ini akan semakin optimal jika didukung oleh kelembagaan petani yang kuat dan berfungsi efektif, salah satunya adalah KUD yang telah dioptimalkan kembali.