Islam mengatur umatnya lewat wahyu (Al-Quran) dan berdasarkan prilaku dari Nabi Muhammad (Hadist) hal tersebut tentunya demi keberlangsungan hidup umat manusia yang lebih baik. Peraturan didalam islam disebut syariat pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pembagian kepemilikan dalam syariat islam. Sebelum masuk ke pembahasan inti lebih baiknya kita mengetahui lebih dulu konsep kepemilikan, yaitu kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap sesuatu yang dimiliki secara eksklusif dan menggunakannya untuk tujuan pribadi serta berdasarkan syariat islam hakikat kepemilikan atas alam beserta isinya secara mutlak berada ditanggan Allah, sedangkan kepemilikan manusia bersifat nisbi dan temporal sebagai pemberian Allah agar manusia berkemampuan mengatasi kebutuhanya serta dapat menunaikan fungsinya sebagai pemakmur dunia sekalaigus hamba Allah yang senantiasa mengabdi kepadanya secara vertical maupun horisontal (M. Sularno).
Kepemilikan adalah salah satu point dari pilar-pilar ekonomi isalm yaituÂ
1. Kepemilikan (AL-Milkiyah),Â
2. Pemanfaatan kepemilikan (At-Tasharruf fill Milkiyah)
3. Distribusi harta kekayaan ditengah-tengah ManusiaÂ
Â
Untuk pilar pertama kepemilikan dibagi mennjadi tiga yaitu:
1. Kepemilikan individu
Islam memandang kepemilikan pribadi sebagai hak individu untuk menikmati rizky dari Allah  agara dapata dipergunakan untuk   dunia maupun akhirat, serta kepemilikan individu inilah yang diberbolehkan untuk masuk ke mekanisme pasar syraiat.
2. Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum yaitu segala sesuatu yang diberikan oleh Allah untuk umat manusia yang dimana kekayaan tersebut milik bersama. Kepemilikan ini tidak dapat dimiliki secara individu dalam skala besar karena mencegah ketimpangan sosial yang terlalu jauh kepemilikan umum harus dikelola oleh negara untuk kepentingan bersama contoh : air, tambang, hutan.