Mohon tunggu...
Azwin AbdillahSampurna
Azwin AbdillahSampurna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisiwa

bio

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembagian Kepemilikan dalam Ekonomi Islam

23 Januari 2022   08:58 Diperbarui: 23 Januari 2022   09:04 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam mengatur umatnya lewat wahyu (Al-Quran) dan berdasarkan prilaku dari Nabi Muhammad (Hadist) hal tersebut tentunya demi keberlangsungan hidup umat manusia yang lebih baik. Peraturan didalam islam disebut syariat pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pembagian kepemilikan dalam syariat islam. Sebelum masuk ke pembahasan inti lebih baiknya kita mengetahui lebih dulu konsep kepemilikan, yaitu kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap sesuatu yang dimiliki secara eksklusif dan menggunakannya untuk tujuan pribadi serta berdasarkan syariat islam hakikat kepemilikan atas alam beserta isinya secara mutlak berada ditanggan Allah, sedangkan kepemilikan manusia bersifat nisbi dan temporal sebagai pemberian Allah agar manusia berkemampuan mengatasi kebutuhanya serta dapat menunaikan fungsinya sebagai pemakmur dunia sekalaigus hamba Allah yang senantiasa mengabdi kepadanya secara vertical maupun horisontal (M. Sularno).

Kepemilikan adalah salah satu point dari pilar-pilar ekonomi isalm yaitu 

1. Kepemilikan (AL-Milkiyah), 

2. Pemanfaatan kepemilikan (At-Tasharruf fill Milkiyah)

3. Distribusi harta kekayaan ditengah-tengah Manusia 

 

Untuk pilar pertama kepemilikan dibagi mennjadi tiga yaitu:

1. Kepemilikan individu

Islam memandang kepemilikan pribadi sebagai hak individu untuk menikmati rizky dari Allah  agara dapata dipergunakan untuk     dunia maupun akhirat, serta kepemilikan individu inilah yang diberbolehkan untuk masuk ke mekanisme pasar syraiat.

2. Kepemilikan Umum

Kepemilikan umum yaitu segala sesuatu yang diberikan oleh Allah untuk umat manusia yang dimana kekayaan tersebut milik bersama. Kepemilikan ini tidak dapat dimiliki secara individu dalam skala besar karena mencegah ketimpangan sosial yang terlalu jauh kepemilikan umum harus dikelola oleh negara untuk kepentingan bersama contoh : air, tambang, hutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun