Mohon tunggu...
Zunita Rusmiana
Zunita Rusmiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana; NIM : 55521110022
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Suaka Pajak?

4 Desember 2022   21:40 Diperbarui: 4 Desember 2022   22:28 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tax heaven atau suaka pajak adalah suatu penawaran tarif pajak rendah atau pembebasan pajak bagi perusahaan asing

Penawaran tersebut guna menarik investasi asing, hal tersebut dilakukan guna meningkatkan perekonomian negara

Dalam SE-04/PJ.7/1993 menyebutkan kriteria tax heaven apabila

- Negara tidak memungut pajak

- Negara memungut pajak lebih rendah dibandingkan Indonesia

Negara yang menerapkan tax heaven akan mengalami pengurangan penghasilan dari pajak, namun akan meningkat dalam hal arus permodalan dari investasi luar negeri

Terdapat negara - negara yang menerapkan tax heaven, diantaranya adalah Amerika serikat, Swiss, Hongkong dan Singapura

Singapura memiliki index pajak 1.022 poin, dimana Singapura menerapkan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan Indonesia dan membebaskan pajak untuk keuntungan usaha, hal tersebut menjadi langkah Singapura untuk menarik investasi asing sehingga dapat meningkatkan pergerakan ekonomi di negara nya

Tax heaven atau suaka pajak menjadi inspirasi bagi Indonesia untuk menarik investor dari beberapa negara, Namin perlu dipertimbangkan apakah negara Indonesia mampu untuk mengurangi tarif pajak saat ini?

Indonesia masih mengandalkan pajak sebagai penghasilan utama untuk membangun negara, sehingga untuk menerapkan tax heaven perlu pertimbangan yang matang, selain hal tersebut Indonesia memiliki sumber daya yang luar biasa sehingga sudah cukup untuk menarik investor tanpa harus mengurangi tarif pajak saat ini

Bagi pengusaha Indonesia, untuk memanfaatkan tax heaven ini perlu dipertimbangkan keuntungan nya

So.. kawan pajak, bisa dipelajari lebih lanjut untuk tax heaven

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun