Mohon tunggu...
Zunita Rusmiana
Zunita Rusmiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana; NIM : 55521110022
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Itu STP?

26 Mei 2022   15:30 Diperbarui: 26 Mei 2022   15:32 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, STP atau surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan taghan pajak atau sanksi pajak berupa bunga atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada wajib pajak, serta sarana menagih pajak.

Berdasarkan pengertian diatas dapat diketahui bahwa surat tagihan pajak berfungsi sebagai koreksi atas jumlah pajak terutang menurut STP Wajib Pajak, Mengenakan sanksi administrasi kepada wajib pajak berupa bunga atau denda, untuk menagih pajak.

Syarat dikeluarkannya Surat Tagihan Pajak berdasarkan pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 28 tahun 2007 yaitu :

  • Pajak penghasilan dalam tahun berjalan, tidak dibayar atau kurang bayar, 
  • Surat Pemberitahuan pajak terdapat kurang bayar akibat salah tulis atau salah hitung
  • Wajib pajak dikenakan sanksi berupa bunga atau denda
  • Pengusaha yang dikenakan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai namun tidak melaporkan kegiatan usaha nya sebagai pengusaha kena pajak

Salah satu syarat diterbitkannya Surat Teguran Pajak adalah pengusaha yang dikenakan undang-undangan pajak pertambahan nilai namun tidak melaporkan kegiatan usahanya sebagai pengusaha kena pajak, 

Pertama, pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak namun menerbitkan faktur pajak

Kedua, pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak namun tidak menerbitkan faktur pajak

Ketiga, Pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan menerbitkan faktur pajak, namun tidak lengkap

Hal-hal tersebut diatas merupakan salah satu sebab mengapa surat teguran pajak diterbitkan.

Wajib pajak juga mempunyai hak-hak dalam penagihan, berikut diantaranya :

  • Anda dapat mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran pajak
  • Anda dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
  • Untuk SKPKB/SKPKBT mulai tahun 2008 sampai sekarang yang tidak disetujui oleh anda pada saat pembahasan akhir, penagihan pajak wajib pajak menjadi tertangguh.
  • Anda dapat mengajukan gugatan atas pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan atau pengumuman lelang, keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak ke pengadilan pajak.
  • Anda dapat mengajukan gugatan atas pelaksanaan penyanderaan ke pengadilan negeri
  • Anda dapat mengajukan sanggahan atas objek sita

Kewajiban Wajib Pajak dalam penagihan :

  • Anda berkewajiban melakukan pembayaran hutang pajak sebelum jatuh tempo
  • Anda berkewajiban memenuhi komitmen dalam angsuran/penundaan pembayaran utang pajak
  • Anda berkewajiban untuk kooperatif dalam tindakan penagihan pajak
  • Anda dilarang melakukan hal-hal yang melanggar undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa dalam penagihan yang berakibat pada tindakan pidana, seperti memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, memindahkan hak atas barang yang disita.

Daluwarsa surat penagihan pajak :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun