Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, STP atau surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan taghan pajak atau sanksi pajak berupa bunga atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada wajib pajak, serta sarana menagih pajak.
Berdasarkan pengertian diatas dapat diketahui bahwa surat tagihan pajak berfungsi sebagai koreksi atas jumlah pajak terutang menurut STP Wajib Pajak, Mengenakan sanksi administrasi kepada wajib pajak berupa bunga atau denda, untuk menagih pajak.
Syarat dikeluarkannya Surat Tagihan Pajak berdasarkan pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 28 tahun 2007 yaitu :
- Pajak penghasilan dalam tahun berjalan, tidak dibayar atau kurang bayar,Â
- Surat Pemberitahuan pajak terdapat kurang bayar akibat salah tulis atau salah hitung
- Wajib pajak dikenakan sanksi berupa bunga atau denda
- Pengusaha yang dikenakan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai namun tidak melaporkan kegiatan usaha nya sebagai pengusaha kena pajak
Salah satu syarat diterbitkannya Surat Teguran Pajak adalah pengusaha yang dikenakan undang-undangan pajak pertambahan nilai namun tidak melaporkan kegiatan usahanya sebagai pengusaha kena pajak,Â
Pertama, pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak namun menerbitkan faktur pajak
Kedua, pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak namun tidak menerbitkan faktur pajak
Ketiga, Pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan menerbitkan faktur pajak, namun tidak lengkap
Hal-hal tersebut diatas merupakan salah satu sebab mengapa surat teguran pajak diterbitkan.
Wajib pajak juga mempunyai hak-hak dalam penagihan, berikut diantaranya :
- Anda dapat mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran pajak
- Anda dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
- Untuk SKPKB/SKPKBT mulai tahun 2008 sampai sekarang yang tidak disetujui oleh anda pada saat pembahasan akhir, penagihan pajak wajib pajak menjadi tertangguh.
- Anda dapat mengajukan gugatan atas pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan atau pengumuman lelang, keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak ke pengadilan pajak.
- Anda dapat mengajukan gugatan atas pelaksanaan penyanderaan ke pengadilan negeri
- Anda dapat mengajukan sanggahan atas objek sita
Kewajiban Wajib Pajak dalam penagihan :
- Anda berkewajiban melakukan pembayaran hutang pajak sebelum jatuh tempo
- Anda berkewajiban memenuhi komitmen dalam angsuran/penundaan pembayaran utang pajak
- Anda berkewajiban untuk kooperatif dalam tindakan penagihan pajak
- Anda dilarang melakukan hal-hal yang melanggar undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa dalam penagihan yang berakibat pada tindakan pidana, seperti memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, memindahkan hak atas barang yang disita.
Daluwarsa surat penagihan pajak :