Mohon tunggu...
Zunita Rusmiana
Zunita Rusmiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana; NIM : 55521110022
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB Akuntansi Perpajakan_Zunita Rusmiana_55521110021

8 Oktober 2021   23:54 Diperbarui: 8 Oktober 2021   23:59 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Laporan keuangan dalam standar akuntansi keuangan menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2015:1) adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas.

Menurut Kasmir (2012:7) laporan keuangan adalah laporan keuangan yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan pada saat ini atau dalam suatu periode tertentu.

Berdasarkan pengertian laporan keuangan menurut Ikatan Akuntan Indonesia dan Kasmir dapat diketahui laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan yang menunjukkan kinerja dan kondisi keuangan perusahaan pada saat ini atau dalam periode tertentu.

Pengertian tersebut dapat kita ketahui bahwa kinerja dan kondisi keuangan perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangan, hal ini juga mempengaruhi pajak yang menjadi kewajiban perusahaan.

Dalam hal penyajian laporan keuangan terdapat perbedaan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal, laporan keuangan komersial digunakan untuk kepentingan manajemen dan pemegang saham, sedangkan laporan keuangan fiskal digunakan untuk kepentingan perpajakan yang mempengaruhi kepentingan publik.

Terdapat beberapa perbedaan penyajian laporan keuangan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal,

Pada laporan keuangan komersial mengakui semua biaya yang dikeluarkan adalah biaya, sedangkan pada laporan keuangan fiskal terdapat biaya-biaya yang tidak dapat diakui dan beberapa pendapatan yang tidak dapat diakui hal ini sering disebut dengan koreksi fiskal.

Ketentuan dalam koreksi fiskal dapat dilihat dalam UU KUP, UU PPh, PP, Keputusan Ditjen Pajak, Keputusan Menteri Keuangan.

Berikut biaya-biaya yang tidak dapat di biayakan dalam laporan keuangan fiskal 

  1. Biaya penyisihan yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
  2. Biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan obyek PPh atau pengenaan PPh nya final
  3. PPh dibayar perusahaan
  4. Premi asuransi jiwa untuk pemilik dan keluarganya
  5. Iuran dana pensiun yang belum disahkan menteri keuangan
  6. Pengobatan cuma-cuma
  7. Cuti yang dibayarkan perusahaan
  8. Perjalanan dinas pegawai yang tidak disertai bukti-bukti
  9. Pembagian laba berupa bonus, tantiem, gratifikasi, jasa produksi yang dibebankan ke laba ditahan
  10. Beasiswa tidak ada ikatan kerja dengan perusahaan atau berupa sumbangan
  11. Kendaraan yang dibawa pulang dan dikuasai pegawai
  12. Perumahan perusahaan dan asrama untuk pegawai yang tidak diberi tunjangan
  13. Sewa rumah untuk pegawai yang tidak diberi tunjangan
  14. PPh sewa rumah dibayar perusahaan
  15. Imbalan ke pegawai yang merupakan pemegang saham
  16. Gaji yang dibayarka ke anggota/sekutu persekutuan, CV, Firma
  17. Sanksi Perpajakan
  18. PBB tanah / bangunan kantor
  19. PBB tanah / bangunan yang digunakan bukan untuk usaha/milik pribadi
  20. Pajak masukan yang tidak dapat di kreditkan
  21. Biaya Entertaiment, Promosi tidak di dukung bukti ataupun daftar nominatif
  22. Macam-macam biaya yang digunakan untuk kepentingan pribadi
  23. Bantuan keluarga pra sejahtera dibebankan langsung ke perkiraan laba ditahan 

Selain perbedaan mengenai penyajian laporan keuangan, terdapat juga perbedaan sifat dari laporan keuangan komersial dan laporan fiskal, dimana laporan keuangan komersial bersifat res privata, maksud dari res privata menurut saya adalah laporan komersial digunakan untuk kepentingan terbatas, terbatas oleh manajemen dan pemegang saham

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun