Laporan keuangan dalam standar akuntansi keuangan menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2015:1) adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas.
Menurut Kasmir (2012:7) laporan keuangan adalah laporan keuangan yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan pada saat ini atau dalam suatu periode tertentu.
Berdasarkan pengertian laporan keuangan menurut Ikatan Akuntan Indonesia dan Kasmir dapat diketahui laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan yang menunjukkan kinerja dan kondisi keuangan perusahaan pada saat ini atau dalam periode tertentu.
Pengertian tersebut dapat kita ketahui bahwa kinerja dan kondisi keuangan perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangan, hal ini juga mempengaruhi pajak yang menjadi kewajiban perusahaan.
Dalam hal penyajian laporan keuangan terdapat perbedaan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal, laporan keuangan komersial digunakan untuk kepentingan manajemen dan pemegang saham, sedangkan laporan keuangan fiskal digunakan untuk kepentingan perpajakan yang mempengaruhi kepentingan publik.
Terdapat beberapa perbedaan penyajian laporan keuangan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal,
Pada laporan keuangan komersial mengakui semua biaya yang dikeluarkan adalah biaya, sedangkan pada laporan keuangan fiskal terdapat biaya-biaya yang tidak dapat diakui dan beberapa pendapatan yang tidak dapat diakui hal ini sering disebut dengan koreksi fiskal.
Ketentuan dalam koreksi fiskal dapat dilihat dalam UU KUP, UU PPh, PP, Keputusan Ditjen Pajak, Keputusan Menteri Keuangan.
Berikut biaya-biaya yang tidak dapat di biayakan dalam laporan keuangan fiskalÂ
- Biaya penyisihan yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
- Biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan obyek PPh atau pengenaan PPh nya final
- PPh dibayar perusahaan
- Premi asuransi jiwa untuk pemilik dan keluarganya
- Iuran dana pensiun yang belum disahkan menteri keuangan
- Pengobatan cuma-cuma
- Cuti yang dibayarkan perusahaan
- Perjalanan dinas pegawai yang tidak disertai bukti-bukti
- Pembagian laba berupa bonus, tantiem, gratifikasi, jasa produksi yang dibebankan ke laba ditahan
- Beasiswa tidak ada ikatan kerja dengan perusahaan atau berupa sumbangan
- Kendaraan yang dibawa pulang dan dikuasai pegawai
- Perumahan perusahaan dan asrama untuk pegawai yang tidak diberi tunjangan
- Sewa rumah untuk pegawai yang tidak diberi tunjangan
- PPh sewa rumah dibayar perusahaan
- Imbalan ke pegawai yang merupakan pemegang saham
- Gaji yang dibayarka ke anggota/sekutu persekutuan, CV, Firma
- Sanksi Perpajakan
- PBB tanah / bangunan kantor
- PBB tanah / bangunan yang digunakan bukan untuk usaha/milik pribadi
- Pajak masukan yang tidak dapat di kreditkan
- Biaya Entertaiment, Promosi tidak di dukung bukti ataupun daftar nominatif
- Macam-macam biaya yang digunakan untuk kepentingan pribadi
- Bantuan keluarga pra sejahtera dibebankan langsung ke perkiraan laba ditahanÂ
Selain perbedaan mengenai penyajian laporan keuangan, terdapat juga perbedaan sifat dari laporan keuangan komersial dan laporan fiskal, dimana laporan keuangan komersial bersifat res privata, maksud dari res privata menurut saya adalah laporan komersial digunakan untuk kepentingan terbatas, terbatas oleh manajemen dan pemegang saham