Nama : Lutfia Zuliza SafitriÂ
NIM : 232121070
Kelas : HKI 4B
Riview Skripsi dengan tema Perceraian Akibat Pernikahan Dini dan Implikasinya terhadap pemenuhan dan perlindungan anak ( Studi Kasus di Kecamatan Karangmoncool Tahun 2020-2021)
Penulis: Sofyan AntoniÂ
PendahuluanÂ
   Pernikahan merupakan sebuah institusi yang sakral dan memiliki kedudukan penting dalam membentuk kehidupan sosial masyarakat. Dalam hukum positif Indonesia, pernikahan memiliki tujuan luhur sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yakni untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pernikahan berjalan sesuai dengan tujuan ideal tersebut. Salah satu fenomena yang cukup memprihatinkan adalah praktik pernikahan dini yang masih marak terjadi, terutama di wilayah pedesaan seperti Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Pernikahan dini kerap dilakukan dengan alasan budaya, tekanan sosial, atau karena ketidaktahuan akan dampak negatifnya. Yang menjadi persoalan besar adalah ketika pernikahan dini justru menjadi pemicu utama terjadinya perceraian di usia muda. Perceraian yang terjadi dalam rentang waktu singkat setelah pernikahan mengindikasikan bahwa pasangan tersebut belum siap menjalani kehidupan rumah tangga, baik dari segi mental, emosional, ekonomi, maupun tanggung jawab sosial.
    Fenomena perceraian akibat pernikahan dini tidak hanya membawa dampak pada pasangan suami istri yang bercerai, tetapi juga berdampak serius terhadap anak-anak yang terlahir dari pernikahan tersebut. Anak-anak yang menjadi korban perceraian sering kali mengalami ketidakstabilan emosi, kehilangan perhatian, serta tidak terpenuhi hak-haknya seperti pendidikan, perlindungan, dan kasih sayang. Dalam konteks ini, persoalan pernikahan dan perceraian dini tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara untuk melindungi dan menjamin hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan kajian yang tidak hanya menelaah faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian dini, tetapi juga mengulas lebih dalam mengenai dampaknya terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak
   Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini diarahkan untuk menjawab dua rumusan masalah utama, yaitu: pertama, apa saja faktor penyebab perceraian akibat pernikahan dini di Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga; dan kedua, bagaimana implikasi dari perceraian tersebut terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak. Kedua rumusan masalah ini menjadi fokus utama penelitian karena merepresentasikan permasalahan yang mendasar dan bersifat aktual dalam masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami secara komprehensif penyebab terjadinya perceraian dalam pernikahan usia dini serta menganalisis dampaknya terhadap anak-anak yang menjadi korban. Penelitian ini juga bertujuan untuk menyajikan temuan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan maupun pendekatan preventif oleh pemerintah dan masyarakat.
   Adapun manfaat dari penelitian ini terbagi ke dalam dua aspek. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam bidang hukum keluarga Islam, khususnya yang berkaitan dengan pernikahan dini dan hak anak. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi lembaga terkait, seperti KUA, Pengadilan Agama, dan dinas perlindungan anak, dalam menyusun strategi penanggulangan pernikahan dini dan dampak perceraian. Masyarakat umum juga diharapkan memperoleh pemahaman baru mengenai pentingnya kesiapan mental dan ekonomi sebelum menikah.
   Penelitian ini juga mengkaji sejumlah karya terdahulu dalam telaah pustaka, antara lain penelitian oleh Purnama Rozaq tentang manajemen konflik dalam rumah tangga, Siti Maleha tentang dampak psikologis pernikahan dini, dan Akhzani Muaz mengenai upaya membentuk keluarga sakinah pada pasangan muda. Berbagai penelitian tersebut memberikan gambaran bahwa pernikahan dini memang erat kaitannya dengan masalah keharmonisan rumah tangga. Namun, skripsi ini memiliki keunikan tersendiri karena fokus pada aspek perceraian dan perlindungan anak dalam konteks lokal Kecamatan Karangmoncol, serta didukung oleh data empirik yang aktual dari lapangan.