Pada hari Kamis, 21 November 2019 lalu, Bawaslu kali kedua meraih penghargaan Badan Publik Informatif kategori Lembaga Non Struktural (LNS) dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin kepada Ketua Bawaslu Bapak Abhan. Penghargaan yang diberikan oleh KIP tentu menjadi pelecut semangat untuk Bawaslu agar terus menjadi badan yang selelu memberikan informasi dalam upaya penegakan keadilan Pemilu.
Perjuangan Bawaslu untuk bisa dikenal oleh masyarakat sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu tidaklah mudah. Hal ini, berkenaan karena citra yang ada dimasayarakat bahwasanya lembaga penyelenggara Pemilu yang dikenal yaitu sebatas KPU.
Berdasarkan Putusa MK Nomor 11/PUU-VIII/2010, mengatakan bahwasanya Bawaslu merupakan satu kesatuan sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu sebagaimana di tuliskan dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu, berfungsi untuk mengawal terlaksananya penyelenggaraan Pemilu berdasarkan asa, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Tugas pokok Bawaslu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 adalah melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, baik pelanggaran Administratif, Kode Etik Penyelenggara, Pidana Pemilu maupun Pelanggaran Hukum lainya.
Dalam pelaksanaan tugas penindakan pelanggaran berkenaan dengan Pidana Pemilu, Bawaslu berjalan beriringan dengan dua lembaga lainya yaitu instansi Kepolisian dan Kejaksaan dalam satu unit kesatuan yang disebut Gakkumdu.
 Tantangan Bawaslu dalam memasuki Pemilukada serentak 2020
Selain tugas-tugas pokok yang diatur oleh UU tersebut, Bawaslu juga bertugas untuk selalu menginformasikan segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan baik dalam bentuk sosialisasi atau pemberitaan berkenaan pengumuman-pengumuman penting.
Dalam waktu dekat, pengumuman dan sosialisasi yang digencarkan oleh Bawaslu adalah pengumuman rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan. (Panwas Kecamatan). Perekrutan Panwas kecamatan, dilakukan pada daerah yang melakukan pemilihan Kepala Daerah, baik Provinsi (Gubernur) maupun Kabupaten/kota. Pendaftaran perekrutan Panwas Kecamatan dimulai tanggal 27 November ini sampai tanggal 3 Desember 2019.
Dibalik, informasi perekrutan Panwas Kecamatan tersebut, ada agenda besar yang sedang dinantikan oleh Bawaslu, terutama Bawaslu Kabupaten/kota. Hal ini berkenaan dengan perbedaan nomenklatur lembaga yang berbeda antara Pemilu dan Pemilukada.