Mohon tunggu...
Zul Hendri Nov
Zul Hendri Nov Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Menjadi Penulis

Belajar Menulis... Akun lama saya : https://www.kompasiana.com/zul_hendri_nov

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Absolute Power" Polisi dan Perlunya Komisi Penyidikan yang Independen

19 Juli 2019   09:57 Diperbarui: 19 Juli 2019   10:32 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa Hari ini menarik perhatian saya untuk mengamati satu intutusi negara yang semakin hari semakin memperlihatkan absolute power yang dimilikinya. Intitusi tersebut adalah Kepolisian Republik Indonesia. 

Tulisan Ini sengaja saya tulis setelah Pemilu demi meminimalisir ketegangan Politik dan agar Objektif dalam Menilai.  Tulisan ini beranjak dari pandangan dan pengalaman saya tentang kepolisian republik indonesia.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berbunyi Rastra Sewakottama (" "), yang merupakan dari bahasa Sansekerta yang berarti "Pelayan utama Bangsa (dikutip dari Wikipedia). dengan Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. menegakkan hukum; dan
  3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam tugas tersebut, mungkin hal yang terbayangkan oleh kita adalah tugas yang sangat ideal dan paripurna dalam pelayanan terhadap bangsa. namun bagaimana dengan realitas hari ini?

Dengan acuan realitas  hari ini terkait tugas dan tanggung Jawab kepolisian tersebut menurut saya bak seperti "api yang jauh dari panggang". tidak bisa digeneralisir memang bila dilihat dari kacamata ideal. namun bila dari kacamata Politik maka intitusi kepolisian seperti alat (Tangan Besi Penguasa). 

Dengan otoritas dan kewenangan penguasa bisa memanfaatkan institusi kepolisian untuk kepentingan kelompok tertentu apalagi dibumbui dengan sedikit kalimat atas nama keamanan serta ketertiban Bangsa dan negara.

Beberapa saat yang lalu saya menonton berita dengan tagline Makar pada satu stasiun Televisi, saat Jumpa Pers Polisi  melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang disangkakan kepada 2 orang yang cukup berpengaruh  di Negara Ini.

 Saat melakukan Jumpers kepolisian melayangkan Tuntutan kepada tersangka dengan pasal-Pasal yang dirasa tepat menurut mereka, lalu bolehkah itu dilakukan? mengeluarkan ancaman Pasal dan tuntutan kepada tersangka? bukankah wilayah tuntutan adalah wilayahnya kejaksaan?. oh saya fikir ini biasa saja, sedikit Overlapping mungkin masih bisa dimaafkan bila itu  demi Keamanan bangsa dan Negara.

Namun semakin kesini terutama dalam pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, saya melihat tugas kepolisian semakin berat. tantangan kepolisian adalah netral dan tidak memihak kepada pasangan calon manapun. dan ini lagi-lagi hanya sebatas hal ideal yang dicita-citakan terhadap institusi tersebut. bak seperti kentut, ia memiliki Bau tapi sulit untuk dicarikan atau diceritakan bentuknya bila tidak menggunakan Alat khusus yang sangat memadai untuk memindai bentuk kentut. 

Mereka tetap bergeriliya untuk satu alasan tertentu. kewenangan Penyidikan yang dilekatkan kepada mereka menjadi alat khusus untuk melanggengkan atau membatalkan sesuatu perbuatan Melawan Hukum. ya ini mungkin tergantung permintaan dari Pimpinan mereka.

Di sini saya fikir kepolisian telah membuat hilangnya kepercayaan saya sebagai masyarakat terhadap mereka. Negara kita yang menganut azas hukum legalitas, ya segala sesuatu yang didalilkan tentu harus dibuktikan. kita mengaburkan hal-hal yang berbau etis. kita dibenturkan dengan hukum tertulis saja tampa tau makna dari sebab Hukum tersebut dibuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun