Mohon tunggu...
Zul Hendri Nov
Zul Hendri Nov Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Menjadi Penulis

Belajar Menulis... Akun lama saya : https://www.kompasiana.com/zul_hendri_nov

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membaca Arah Kebijakan Wacana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

22 Februari 2019   06:55 Diperbarui: 22 Februari 2019   07:39 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa Hari Ini beberapa Tagline Berita mengenai Wacana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir (ABB) menjadi Topik hangat untuk diperdebatkan. Pembebasan ABB dianggap Sebagai kebijakan Politis Oleh Sebagian Kalangan, Karena dinilai Hanya Untuk kepentingan Politik semata yaitu untuk mempertahankan Status Quo pertahana apalagi Menjelang Pemilu Serentak 2019. 

Kebijakan  yang diambil Oleh Presiden dianggap cacat Secara Prosedur Ketatanegaran dan Adminsistrasi Menurut Oce Madril " Mendudukan Polemik Hukum Pembebasan Abu Bakar Baasyir" (dikutip dari HukumOnlie). Karena dalam Proses lahirnya kebijakan Tersebut Presiden mengenyampingkan aturan Mentri dan hanya melalui Lisan. 

Meski beberapa ahli lain memiliki pendapat Berbeda Termasuk Kuasa HukumJokwi-Ma'ruf yang melakukan advokasi guna pembebasan ABB yaitu Prof Yusril Ihza Mahendra. Beliau menjelaskan tidak ada perdebatan lagi seharusnya yang timbul,  terkait mekanisme dan sayarat pembebasan ABB, Jika ditinjau Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi, Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersayarat, itu kan kebijakan Mentri.

Yusril memandang hal berkenaan Proses Pembebasan ABB secara Prosedur Hukum Administrasi Negara Seharunya Sudah Selesai bila itu dikehendaki dan keluar lansung dari Presiden. Tidak Menyalahi aturan dan Mekanisme Hukum administrasi Negara, sebab Presiden merupakan Pemegang Kebijakan serta kendali tertinggi di atas Menteri. 

Jadi demi alasan Kemanusian presiden Bisa saja mengambil Kebijakan dan Mengenyampingkan aturan Mentri dibawahnya karena itu tidak melanggar dari aturan dan mekanisme Kebijakan. Jika ditinjau dalam perspektif tersbeut Perdebatan ahli Hukum dan Kebijakan Negara memang memiliki dasar masing-masing untuk dijadikan alasan dalam Pembebasan ABB, Termasuk atas Nama Kemanusiaan. 

Walau pada akhirnya Presiden telah mengumumkan Kembali untuk meninjau kebijkaan terkait Pembebasan ABB, karena dalam persyaratan yang harus dipenuhi Oleh ABB untuk bebas adalah meyatakan Ikrar Kepada Pancasila dan NKRI. 

Menariknya dalam Pengambilan Kebijakan ini Presiden dianggap selaluterkesan Terburu-Buru dalam mengambil kebijakan dan cendrung Kontraproduktif sehingga seringkali setelah kebijakan diambil dilakukan Peninjauan atau Kebijakan tersebut gagal. lantas Benarkah Demikian?

Kebijakan Politis dalam Wacana Pembebasan ABB

Dalam Perspektif Ini penulis Melihat Kebijakan yang diambil Oleh presiden Merupakan Kebijakan Politis. Sebab dalam pengambilan kebijakan ini presiden Sepertinya tidak sepenuhnya benar-benar ingin membebaskan ABB atas Nama Kemanusian. Hal lain yang penulis Lihat adalah kebijakan ini merupkan Bahagian dari Pelontaran WACANA yang semata-mata  hanya Untuk membaca arah Politik, dalam melihat elektabilitas Presiden sebagai pertahana yang akan bertarung kembali dalam pilpres April Mendatang. Harapan dalam pembebasan ini diluar Konteks Kemanusiaan. 

Penulis Melihat, pembebeasan  ABB Oleh Presiden dianggap sebagai Counter terhadap Isu agama yang selama ini diarahkan kepadanya. Sebab beberapa Hari sebelumnya Presiden dalam debat Pertama Calon Presiden kembali diserang dengan Wacana Kriminalisasi ulama, Meski sebelumnya Presiden Sebagai Pertahana telah Memilih KH. Ma'ruf Amin (KMA) sebagai wakilnya, yang dianggap sebagai representasi Ulama dan Umat Islam nampaknya belum cukup Kuat Untuk Counter terhadap Isu tersebut.

Membaca ABB sebagai Pimpinan salah satu Pondok Pesantren Islam Al Mu'min dan Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang cukup disegani dan dianggap Memiliki Pengaruh yang besar karena Menyandang status sebagai Ulama.  Dengan Upaya Pembebasan Ini Tentunya diharapkan mampu untuk menyaring Wacana-Wacana miring yang dialamatkan Kepada Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun