Mohon tunggu...
Zulfikar Zufikar
Zulfikar Zufikar Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis dan Analis Lepas

Pekanbaru ibu kota Provinsi Riau, merupakan kota yang strategies, kota ini merupakan kota yang terletak ditengah-tengah provinsi Sumatera, Pekanbaru menjadi kota yang perkembangan menjadi kota metropilitan menyusul kota-kota tetangga yakni Malaka, dan Kuala Lumpur

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jangan Buru-buru Konversi BPD ke Syariah

1 Maret 2021   08:40 Diperbarui: 1 Maret 2021   08:49 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dimulainya Hijrah BPD Aceh menjadi Syariah sejak 19 September 2016 dan Hijrahnya BPD NTB ke syariah sejak September 2018, membawa giroh dalam semangat meningkatkan market share, meskipun saat ini market share masih berada diangka 5%-9 %, yang tentu saja berimbas kepada peningkatan Literasi dan Inklusi keuangan Syariah yang cukup menantang dimana berdasarkan suvey yang dilakukan OJK tingkat Literasi syariah berada di posisi 8.11 n tingkat inklusi berada di posisi 11 % ditahun 2019. 

Adanya kewajiban spin off tahun 2023 merupakan pukulan berat bagi Bank Bank Yang melakukan spinoff karena adanya Covid-19 ini yang memukul bisnis perbankan nasional yang mewajibkan melakukan pencadangan yang lebih besar, jikapun dipaksa spin off dari induk BPD yang hijrah hanya mampu berada di Buku 1 dan Buku 2 yang berbeda dengan mergernya BSM,BRIS, dan BNIS menjadi BSI yang melompat ke BUKU 3 dan diharapkan menjadi BUKU 4. 

Adanya kebijakan OJK dalam hal penambahan pembentukan CKPN sampai maret 2022, dan setelah 2022 diperkirakan tidak adanya perpanjangan dan juga beriringan dengan habis berlakukan jabatan dewan komisioner. Juga cukup berat Bank Bank Induk untuk melakukan konversi ke Syariah , adanya POJK 12/2020 tentang kewajiban pemenuhan modal inti yakni : RTp. 1 T (2020), Rp. 2 T (2021) dan Rp. 3 T di (2022), khusus BPD sampai 31 Desember2024, membuat BPD harus berpikir ulang untuk melakukan konversi UUSnya menjadi BUS.

Oleh sebab itu ada 2 BPD yang telah hijrah yakni BPD Aceh dan NTB, Setelah 5 tahun hijrahnya Bank Aceh, dan3 tahun hijrahnya Bank NTB, kedua BPD tersebut masih berada pada kategori Bank Over Capitalized. Dimana bank tersebut memiliki kemampuan menghasilkan laba yang tinggi, namun tingkat pengembalian untuk pemegang saham belum optimal.

Bank Aceh memiliki rasio ROA yang tinggi atau di atas 1,5% yaitu sebesar 1,67% namun memiliki rasio ROE di bawah 15% yaitu sebesar 12,76%. Dengan kata lain, walaupun memiliki kemampuan yang tinggi dalam mendapat laba, Bank Aceh Syariah memiliki tingkat pengembalian untuk pemegang saham yang belum optimal. Walaupun rasio ROA Bank Aceh Syariah tinggi, namun secara pertumbuhan baik ROA maupun ROE mengalami penurunan dari periode sebelumnya yaitu sebesar -0,65% (yoy) untuk ROA dan -7,94% (yoy) untuk ROE Rasio ROA Bank Aceh Syariah yang tinggi didukung oleh rasio imbal hasil (yield) yang cukup besar yaitu 14,21% serta rasio Net Imbalan (NI) sebesar 7,07%. Dengan rasio NI tersebut dapat dilihat bahwa Pendapatan Penyaluran Dana Setelah Bagi Hasil yang diterima oleh Bank Aceh Syariah terbilang tinggi.

Selain yield dan NI yang tinggi, tingginya ROA dan ROE juga didukung oleh efisiensi yang dilakukan Bank Aceh Syariah yang tergambar dalam rasio BOPO yang sangat baik yaitu 82,67%. Secara pertumbuhan, rasio BOPO Bank Aceh Syariah mengalami penyusutan sebesar 0,84% (yoy) dari periode sebelumnya yaitu 83,51%. Hal ini menandakan, Bank Aceh Syariah dinilai dapat tetap menjaga efisiensinya dengan baik di masa pandemi Covid-19.

BANK NTB bank daerah yang melakukan hijrah menjadi Bank Syariah pada tahun 2018. Bank NTB Syariah dikatakan Over Capitalized karena memiliki rasio ROA yang tinggi atau di atas 1,5% yaitu sebesar 1,84% namun memiliki rasio ROE di bawah 15% yaitu sebesar 9,27%. Rasio ROA Bank NTB Syariah yang tinggi didukung oleh rasio imbal hasil (yield) yang cukup besar yaitu 13,10% serta rasio Net .Dengan rasio ROA yang tinggi serta rasio BOPO yang sangat baik, dapat disimpulkan bahwa kemampuan Bank NTB Syariah dalam menghasilkan laba sangat baik serta dapat melakukan efisiensi biaya dengat sangat baik pula meskipun di tengah pandemi Covid-19. Namun, dengan rasio ROE Bank NTB Syariah yang belum optimal, menandakan bahwa modal yang ada belum digunakan secara maksimal sehingga tingkat pengembalian untuk pemegang saham juga belum optimal.

Melihat kenyataan diatas dan bebarapa hal yang nenjadi pertimbangan dalam menghadapi dampak Covid-19, dan kewajiban penambhan modal minum maka BPD harus berpikir ulang untuk melepas UUSnya menjadi BUS karena keterkaitan dengan strategi bisnis dan kekuatan modal sehingga konversi di tahun 2023, harus menjadi pilihan konversi sukarela daripada memaksa untuk menjadi B US

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun