DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang berstatus PSBB setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui proposal dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin 6 April.
Poin-poin penting dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta meliputi: 1) Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja, 2) Pembatasan Kegiatan Keagamaan, 3) Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum, 4. Pembatasan kegiatan sosial budaya, 5) Pembatasan moda transportasi, dan 6) Pembatasan kegiatan lain.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!