Mohon tunggu...
Zulfan Ajhari Siregar
Zulfan Ajhari Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis Buku

Penulis beberapa buku sastra kontemporer, sejarah dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konflik Antara Perusahaan Perkebunan dengan Kelompok Tani Rakyat di Labuhanbatu

1 Desember 2020   06:44 Diperbarui: 1 Desember 2020   06:56 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyak kalangan  di negeri ini yang selalu mengagung-agungkan system investasi pihak asing dalam mendongkrak perekonomian. Sebenarnya hal itu bisa wajar-wajar saja, kalau sifat investasi itu tidak merambah pada kepentingan penguasan jengkal demi jengkal tanah negeri ini. 

Tapi kalau keberpihakan investasi itu mengarah kepada Perusahaan-perusahaan yang menanamkan modalnya, buka lahan dan memberdayakan Bumi Indonesia. Rasanya peran para pejuangan untuk merebut kemerdekaan dimasa lalu itu jadi hambar, apalagi yang bersentuhan dengan PMA. Penanaman Moda Asing.

Soekarno pertanh membuat aturan tentang pemberangusan Perusahaan-perusahaan Perkebunan Asing di Negeri ini, ketika kesan Kemerdekaan masih kental terasa dikalangan bangsa ini, akan tetapi saat ini justru keberadaan para PMA justru mengabaikan perlunya ke waspadaan sistym  Pertahanan Negara.

Perusahaan-perusahaan Perkebunan PMA, berada berdekatan dengan Garis Pantai hal ini tidak menguntungkan, bukan berarti mencurigai Perusahaan PMA. Akan tetapi setiap bahasa ke Waspadaan Nasional itu, perlu memperhitungkan berbagai hal yang bersifat kemungkinan. Dan ungkapan Investasi yang ditanamkan pihak pengusaha Perkebunan itu, lebih efektif dari pemberdayaan masyarakat itu sendiri, sepertinya omong kosong. Itu diacu berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Kabupaten Labuhabatu Sumatera Utara adalah sentra Perkebunan, yang kalau dilihat dari perkembangan wilayah, dan tingkat perekonomian warganya yang berada, akan ditemukan jawabannya.  Dilingkungan Perusahaan Perkebunan itu jauh berbeda. Bila dibanding dengan warga masyarakat yang mengelola usaha Perkebunan sendiri, walaupun dalam tingkat biasa, hanya memiliki 2 sampai 4 hektare lahan yang dikelola sendiri. 

Beda tingkat ekonominya,  baik  bagi masyarakat itu sendiri maupun perkembangan daerah atau wilayah sekitarnya itu jauh perbedaannya. Masyarakat yang tinggal dikawasan Perkebunan usaha sendiri itu, lebih potensial ekonominya dibanding dengan masyarakat yang hanya sekedar jadi Buruh Perkebunan, itu suatu hal yang tidak bisa ditampik. 

Yang artinya peran Investasi yang menggunakan lahan yang seharusnya untuk masyarakat, bila jatuh ketangan perusahaan, sangat merugikan masyarakat setempat. Dan peluang masyarakat untuk hidup lebih sejahtera, adalah hal yang disebut Jauh Panggang dari Api.

Kondisi itu bisa dibuktikan untuk kawasan misalnya, di wilayah Cikampak yang saat ini menjadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan Prof Sumatera Utara, sempalan dari Kabupaten Labuhanbatu Raya. Ketika dimasa Labuhanbatu dipimpin Bupatinya H.Jalaluddin Pane, disaat itulah di Kabupaten Labuhanbatu dikembangkan Program Proyek Inti Rakyat Perkebunan. 

Beberapa ribu hectare lahan hutan disunglap menjadi lahan Perkebunan. Ada yang merupakan Budi Daya Kelapa Sawit, ada yang membudi dayakan Karet atau Casiavera Brazilia.  Walaupun dari sudut pelestarian Alam Karet lebih menguntungkan daripada Kelapa Sawit. Namun dari potensi perekonomian, Kelapa Sawit lebih unggul.

Perkembangan derastis itu bisa di ukur melalui perkembangan kota Cikampak. Kota  yang sekitar tahun 1970an, hanyalah Hutan Belantara. Cikampak itu kini lebih maju, dibandingkan dengan beberapa ibukota Kecamatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Raya yang lahir jauh sebelum keberadaan Cikampak.

Potensi pendukung yang nyata adalah Usaha Perkebunan Inti Rakyat dalam komoditas Kelapa Sawit itu. Dan contoh lain, perkembangan perekonomian  yang bisa diukur melalui pesatnya perkembangan perkotaan disekitarnya. Adalah Sigambal di Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun