Mohon tunggu...
Zulfan Ajhari Siregar
Zulfan Ajhari Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis Buku

Penulis beberapa buku sastra kontemporer, sejarah dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tenggelamnya Dumai Ekspres 10 Kejahatan Pelayaran yang Melumpuhkan Wibawa Pemerintah

24 November 2020   07:37 Diperbarui: 24 November 2020   07:44 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tewasnya Bo Heng, juga digunakan sebagai isue dan alasan, oleh pihak PT.,Lestari Indoma Bahari, sebenarnya masalah benar tidaknya tewasnya Bo Heng, tidak perlu menjadi alasan ganti rugi barang-barang dan uang penumpang yang hilang. Karena itu Perusahaan, yang perusahaannya tidak pernah mati, dan tetap beraktifitas hingga saat ini tidak bertanggung jawab melaksanakan kewajiban mereka. 

Dan tewasnya Bo Heng ini juga menjadi kajian penulis, yang penulis utarakan seperti ini. Walaupun penulis, ataupun korban lainnya yang selamat didalam Lif Craft (Sekoci) sama berada dengan Kapten Kapal Jhon Hutajulu, serta ABK lainnya. 

Mereka tidak pernah sedikitpun mengucapkan kata mengenai Bo Heng, Bo Heng itu orang yang menggaji mereka. Yang ada mereka hanya membicarakan hilangnya ibu, seorang ABK. Yang memang tewas terpisah dari mereka. Dan kalau benar Bo Heng ada dalam pelayaran itu, Bo Heng itu Bos Perusahaan Perkapalan tersebut, ada dua belas anak buah kapal, yang bisa menyelamatkannya. 

Seperti penulis yang menyelamatkan seorang anak penulis Damang Desmilan Siregar yang ketika itu berusia Sembilan tahun, berikut ibunya, Kami selamat, kok Bo Heng dikatakan tewas ?. Yah bisa saja dia tewas, karena dia punya nyawa, tapi yang perlu juga dipertanyakan, kaitan lainnya ?.

Hal seperti itulah yang menciptakan keheranan dibenak penulis, sehingga isu meninggalnya Bo Heng, menjadi beban pemikiran kami para korban yang selamat. Dalam Mediasi, penulis juga menghajar Asmadi, Kepala Bagian Pengendali Pelayaran kapal perusahaan Perkapalan itu.

Penulis katakan, BMKG sudah mengingatkan, ada ombak besar setinggi 4 meter yang menghadang jalur pelayaran itu, mengapa Nakhoda Jhon Hutajulu masih tidak disarankan berlayar melintasi selat-selat yang ada, toh tujuannya tetap ke Dumai, mengapa dibiarkan tetap melintasi jalur berbahaya tersebut, Liyn Internasional, kapal Tankker sajapun goyang dilanda gelombang. Orang-orang bersalah itu, hanya tertunduk, tidak bisa menjawab ungkapan penulis.

Pelayaran yang menyebabkan penumpang kapal itu Kiamat, hingga saat ini tidak mendapat sanksi apapun, selain Jhon Hutajulu yang dijatuhi hukuman 2,5 tahun. Terlalu mudah menghapus dosa di negeri ini, apalagi dosa itu dilampiri uang. Orang tidak akan segan-segan menganggap ratusan nyawa yang korban, seperti nyawa Kambing. 

Pernyataan penulis ini, adalah pernyataan yang pasti, penulis mengalami hal itu secara langsung, mana Keadilan ?, mana tujuan kebenaran yang pernah bisa didapatkan ?, dalam kaitan peristiwa Tenggelamnya Kapal Dumai Ekspres 10 itu, semua yang bertanggung jawab, bungkam. Padahal dalam pelayaran itu, Fery Dumai Ekspres 10, terakhir diketahui melanggar ketentuan berlayar, Over Kapasitas lebih 50 % dari jumlah penumpang. 

Koq enggak ada sanksi apa-apa. Khabarnya setelah lebih satu bulan, masih ditemukan mayat korban perempuan mengapung, menggunakan Jacket Pengaman yang bertuliskan Dumai Ekspres. 

Penulis saksi mata, sesaat tali hubungan antara Sekoci dengan Kapal diputus, dari dalam Kapal, masih banyak penumpang perempuan yang menyeret tubuh mereka mencapai Pintu keluar, sementara Kapal sudah menjelang karam.

Penumpang-penumpang malang itu, menjerit-jerit meminta tolong, jeritan mereka tenggelam, bersama tenggelamnya Badan Kapal Dumai Ekspres 10 ditelam gelombang laut Karimun, dalam kedalam 36 meter. Itulah sebabnya penulis tidak akan pernah bisa, melupakan peristiwa itu, sampai matipu, tetap menakan dalam perasan penulis yang diberi beban tanggung jawab oleh para penumpang selamat MV.Fery Dumai Ekspres 10, yang tenggelam Minggu tanggal 22 November 2009.terebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun