Mohon tunggu...
Zulfan HendikaArdi
Zulfan HendikaArdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - aku zulfan

hobby : membaca motivasi ingin menjadi yuris profesional

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Intuisi dan Masalah Relativitas Akhlak dalam Bingkai Pancasilaa

3 Maret 2021   15:10 Diperbarui: 3 Maret 2021   15:22 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bangsa Indonesia dalam menghadapi problematika kehidupan , memiliki harapan dan tatanan yang ideal pada umumnya setiap insan manusia berharap mendapatkan tatanan kehidupan sosial yang sejahtera. Adil makmur sesuai dengan cita cita luhur bangsa.  Secara subyektif keadilan itu suatu relativitas dan konseptualitas dalam menerkam permasalahan itu sendiri. memerlukan suatu keadilan yang ideal yang mampu memberi nilai proporsional kepada masyarakat. terdapat dua hal yang bersifat universal dari konsep keadilan yaitu tujuan dan karakter atau ciri-ciri keadilan. Tujuan adalah hal yang akan dituju dalam hubungan hukum baik antara sesama warga, maupun antara warga dengan negara atau hubungan antar negara. Sedang ciri-ciri atau karakter yang melekat pada keadilan adalah: adil, bersifat hukum, sah menurut
hukum, tidak memihak, sama hak, layak, wajar
secara moral dan benar secara moral.
Berkaca dari hasil diskusi yang dilakukan oleh Ibu Siti Dalilah Candrawati beliau mengatakan berpikir berubah merupakan suatu keharusan. hal ini memberi cara pandang kita untuk memberi stimulus dan gerakan dalam menjawab masalah" sosial,ekonomi,politik dimasyarakat. Bukan suatu perubahan yang tabu lagi dalam nilai yang mengakar dalam jati diri bangsa Indonesia sudah mengakar dan melekat kuat. Menurut Soekanto dalam bukunya pokok pokok sosiologi hukum , beliau menyebutkan bahwa perubahan sosial meliputi perubahan nilai-nilai sosial, kaidah-kaidah sosial, pola-pola perilakuan, organisasi, susunan-susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dan wewenang.
 
Kemunduran negara Indonesia dalam nilai" yang seharusnya menjadi panduan hidup berbangsa dan bernegara semakin mengalami kemrosotan, akibatnya kesetaraan dan kesejajaran ini tidak seimbang. Yang berdampak pada kehidupan nyata seperti: munculnya tindakan radikalisme, feminisme, yang mendoktrinisasi berbagai linear kebudayaan. berkaca dari fakta yang terjadi dilapangan pada daerah Banjarmasin nilai nilai luhur perempuan ini sangat  diminimalisir kan, karena mereka berpikir bahwa manusia sebagai insan kamil yang berhak dan pantas untuk maju adalah kaum laki" saja sehingga hal ini berakibat besar pada kehidupan kaum hawa di Banjarmasin semakin mundur dalam merespon kehidupan yang lebih maju dan progresif.

Sebagai generasi muda bangsa Indonesia saya merasa miris melihat persitiwa tersebut.  maka saat ini kader Himpunan Mahasiswa Islam hadir untuk membantu dan menyelesaikan ketidakadilan itu pada Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Dalam ayat 1 pancasila berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai ideologi dari kehidupan negara harus dikembalikan nilai" fitrah spiritual yang mengalami kemunduran mulai dikonstruksikan lagi menuju kearah kebenaran atau hanief itu sendiri. salah satunya Agama islam sebagai Ajaran yang semestinya memberi keyakinan yang sejalan dengan bunyi ayat 1 pancasila itu sendiri. Pada dasarnya Agama islam sebagai ajaran rahmatanlila'lamin. oleh karena ini nilai spiritualitas untuk mencapai kepada yang benar ini kembali diteguhkan lagi.
Dengan demikian sebagai kader HMI marwah organisasi yang sudah dibentuk dan ditetapkan oleh faounder terdahulu kita mampu menjawab tantangan perubahan saat ini. Sesuai dengan kalimat yang dilontarkan oleh Jend Sudirman yang saya baca pada buku "Kawah Candradimuka" karya Sholichin bahwa Hmi ini sebagai Harapan Masyarakat Indonesia. maka berbagai ruang berdiskusi, berdialektika, berliterasi untuk mencapai tujuan Hmi harus terus ditumbuhkan dan dikembangkan sehingga marwah luhur ini kembali tercapai dan siap menjadi agen perubahan dimasa mendatang khususnya untuk mewujudkan cita" negara yang adil makmur dan diridhoi Allah SWT.

Daftar Pustaka: 1. Soekanto, pokok pokok sosiologi hukum 2014
2. Abu Yasid, Islam Akomodatif: Rekonstruksi Pemahaman Islam sebagai Agama
Universal, (Yogyakarta: LKiS, 2004)
3. Darmodihardjo, D., dan Sidharta. 1996. Penjabaran Nilai-Nilai
Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Raja
Grafindo Persada;
4.  Sholichin "Hmi sebagai Kawah Candradimuka"
5. Jurnal Bahder Johan Nasution  "KAJIAN FILOSOFIS TENTANG KONSEP KEADILAN DARI PEMIKIRAN
KLASIK SAMPAI PEMIKIRAN MODERN"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun