Mohon tunggu...
Mojang ZulfaAmadea
Mojang ZulfaAmadea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pendidikan Indonesia

A Learner

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan Harta Negara dalam Islam dan Pengaruhnya terhadap Perkembangan Ekonomi

6 April 2021   11:35 Diperbarui: 6 April 2021   11:55 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nama : Mojang Zulfa Amadea

Prodi : IEKI2B

NIM : 2009776

Islam sebagai agama sempurna dan paripurna, menghasilkan berbagai macam gagasan dasar dalam kehidupan manusia, kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bernegara, sejarah telah mengajarkan penerapan anggaran Negara yaitu dikelola oleh baitulmaal pada masa itu, selanjutnya, islam mengatur pengelolaannya dan pendistribusiannya sehingga dapat memiliki kemaslahatan bersama dan Negara pada umumnya. Melalui zakat dan wakaf, islam mampu membuktikan bahwasannya ia lebih unggul dibandingkan dengan konsep buku yang mulai bermunculan pasca islam.

Ekonomi neoklasik percaya bahwa kebijakan publik biasanya didasarkan pada kemampuan pemerintah dalam menarik pajak dan memacu tarif pada subsidi asing. Dalam bahasa ekonomi yang termasuk sebagai kebijakan publik salah satunya berupa kebijakan fiskal. Sehingga dalam bahasa ekonomi konvensional dipandang sebagai instrumen pemerintah yang berusaha meningkatkan aktivitas ekonomi melalui pajak dan pengeluaran pemerintah. Lahirnya kebijakan fiskal dalam suatu negara sangat dipengaruhi oleh banyak faktor. Fiskal adalah salah satu bagian atau instrumen ekonomi publik. Kebijakan fiskal secara tradisional bisa disebut juga keuangan publik, merupakan suatu kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan, pemeliharaan dan pembayaran dari sumber-sumber untuk memenuhi fungsi-fungsi pemerintah. Penghasilan dan pembiayaan otoritas publik dan administrasi keuangan.

Di dalam sejarah Islam, keuangan publik berkembang bersamaan dengan pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan negara Islam oleh Rasulullah SAW, kemudian diteruskan oleh para sahabat (Khulafaur Rassyidin). Kendatipun, sebelumnya telah digariskan dalam AL-Qur'an, dalam hal santunan kepada orang miskin. Dalam pemikiran Islam menurut M. Faruq An-Nabahan, pemerintah merupakan lembaga formal yang mewujudkan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada semua rakyatnya. Pemerintah mempunyai segudang kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya yaitu tanggung jawab terhadap perekonomian. Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, pemerintah Islam menggunakan dua kebijakan, yaitu kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.

Negara merupakan suatu organisasi yang memiliki oteritas yang bersifat memaksa, walaupun demikian pengurus, pengelolaan atau penyelenggaraan jalannya negara tidak luput dari mekanisme pertanggung jawaban oleh para pengurus, pengelola dan penyelenggara negara. Untuk melaksanakan tugas sebagai suatu organisasi yang memiliki harta kekayaan yang bersumber dari penerimaan negara yang dipergunakan untuk membiayai segala proses pengurusan, pengelolaan dan penyelenggaraan. Di Indonesia hal-hal yang berhubungan dengan proses penerimaan dan pengeluaran negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya.

Keuangan negara merupakan lembaga yang sangat penting dalam suatu negara, karena lembaga ini berkaitan erat dengan negara dan bagaimana kas negara yang diisi dari uang rakyat itu dikelola untuk memutar roda pemerintahan dan pembangunan. Apabila keuangan negara tidak dikelola dengan baik maka konsekuensinya tujuan negara tidakakan tercapai dan kemakmuran masyarakat tidakan terpenuhui. Setiap penggunaan disahkan, dipertanggungjawabkan dan diawasi oleh lembaga pengawas yang diatur oleh undang-undang.

Pemerintah sebagai lembaga negara yang mengelola keuangan negara, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara. APBN harus dikelola secara tertib dan bertanggungjawab sesuai kaidah umum praktek penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, setelah APBN ditetap-kan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Dewasa ini , pemanfaan potensi keuangan islam yang bersember dari zakat, infak dan wakaf sebagai instrument pengentasan kemiskinan, menimalisir pengangguran sudah menjadi kajian oleh para pakar ekonomi islam. Ziauddin Ahmad, dalam paparnya menawarkan zakat, infak dan wakaf sebagai instrument kebijakan fiskal, dan mengkaji permasalahan deskripsi dan empirisasi ruang lingkup perekonomian islam yang menganut prinsip-prinsip etika islami.

Sumber-sumber keuangan pemerintah diluar zakat, infak, sedekah dapat ditentukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syari'ah yang ada. Sumber keuangan yanga baru dapat dibentuk setelah proses pengkajian fiqh yaitu dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam al-qur'an dan hadist. Misalkan apakah dalam system yang ada untuk mencapai tujuan penghapusan tingkat kemiskian, menimalisir pengangguran, menngkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Sementara itu kalau kita bandingkan proses penentuan jenis pajak baru dalam system ekonomi konvensional dengan system ekonomi islam, tampak bahwa jenis pajak baru dalam keuangan public dalam system ekonomi konvensional dikaji berdasarkan prinsip yang berbeda dengan system ekonomi islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun