Kebutuhan hidup kita sehari -- hari sangat bervariasi. Apalagi kebutuhan akan produk makanan, minuman, kesehatan, kebersihan dan yang lainnya. Beberapa produk  yang kita gunakan merupakan  produk pabrik. Nah, bagaimana jaminan kita menggunakan produk itu agara merasa aman dan nyaman dikonsumsi? Pemerintah  membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, sehingga semua orang bukan umat Muslim akan merasa aman dan nyaman dalam menggunakan semua produk pabrik yang beredar di pasaran.
Visi yang tertera untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal ini adalah Menjadi penyelenggara Jaminan Produk Halal Terbaik di Dunia. Hal ini tentunya akan menambah rasa aman dan nyaman terutama umat Muslim dalam menggunakan semua produk pabrik. Sedangkan misinya adalah :
1. Mewujudkan sistem layanan registrasi dan sertifikat halal yang berkualitas
2. Mewujudkan sistem pembinaan dan pengawasan yang efektif
3. Mewujudkan jaringan kerja sama kelembagaan dan standarisasi jaminan produk halal
4. Mewujudkan manajemen organisasi yang berkualitas dalam mendukung reformasi birokrasi.
( Sumber : Materi Blog Compettion Kemenag ,event Kompasiana.Com)
Kalau saat ini  pemerintah melalui Kementerian Agama membentuk BPJPH, tentunya hal harus betul - betul membawa  kepercayaan akan kehalalan suatu produk. Intinya yang terpenting adalah bahwa halal dalam ini mencakup :
1. Halal zatnya
Dalam hal ini maksudnya adalah apapun zat dan bahan ataupun kemasannya terdiri dari suatu yang halal misalnya bagi umat Islam zatnya tidak mengandung zat-zat yang diharamkan secara Islam, seperti bangkai , darah , binatang haram seperti babi, dan sebagainya
2. Halal prosesnya