Mohon tunggu...
Zulfa Nur Isnaini
Zulfa Nur Isnaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi, Unissula

Dr. Ira Alia Maerani; Zulfa Nur Isnaini; Dosen FH Unissula; Mahasiswa PBI, FBIK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemenuhan Hak atas Rasa Aman dan Perumahan yang Layak dalam Perspektif Islam

24 Juni 2021   21:14 Diperbarui: 24 Juni 2021   21:30 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apasih pengertian anak itu?

Anak merupakan seorang yang belum berusia ataupun belum menghadapi masa pubertas. Bagi psikologi, anak merupakan periode pertumbuhan yang merentang dari masa balita sampai umur 5 ataupun 6 tahun, periode ini umumnya diucap dengan periode pra sekolah, setelah itu tumbuh setara dengan tahun sekolah dasar.

Bersumber pada Undang-Undang Peradilan anak dalam Undang-Undang no 3 tahun 1997 tercantum pada pasal 1 ayat (2) yang berbunyi; "Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 tahun tapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah menikah". 

Anak ialah bagian dari generasi muda selaku salah satu sumber energi manusia yang merupakan kemampuan serta penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang mempunyai peranan strategis serta memiliki karakteristik serta watak yang special, membutuhkan pembinaan serta proteksi dalam rangka menjamin perkembangan serta pertumbuhan raga, mental, selaras, serta seimbang.


Apasih Hak Asasi Manusia itu?

Hak merupakan unsur  yang melekat pada setiap manusia yang penerapannya berada pada ruang linkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dalam interaksinya antara individu satu dengan yang lainnya. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak ia dilahirkan ke dunia. HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat pada kodrat seseorang sebagai manusia, dan seorang itu mendapatkan hak karena semata-mata sebagai manusia bukan karena hal yang lain. Bukan karena pemberian dari masyarakat ataupun karena pemberian dari negara. Sehingga HAM itu tidak tergantung dari pengakuan dari manusia lainnya, atau negara lain. 

Undang-Undang no 38 Tahun 1999, mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) memaparkan jika masing-masing orang yang tergolong dalam kelompok penduduk yang rentan berhak mendapatkan perlakuan serta proteksi yang lebih. Dan yang dimaksudkan dengan kelompok penduduk yang rentan disini adalah orang yang lanjut usia (lansia), anak-anak, fakir miskin,ibu hamil, serta penyandang cacat.

Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki beberapa prinsip dasar, diantaranya adalah; universal, melekat, tak terpisahkan, non diskriminasi, kesetaraan, saling tergantung, dan tanggung jawab.


Lalu hak apa saja yang dimiliki oleh seorang anak?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun