Mohon tunggu...
Zulaika
Zulaika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Never give up

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Karakteristik Kompetensi Guru Sekolah Inklusi

27 Juni 2021   23:36 Diperbarui: 27 Juni 2021   23:45 1611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pendidikan inklusif memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan kompetensi sesuai dengan potensi yang dimiliki, semua guru SD inklusi penting untuk melakukan pembelajaran dan fungsional dan bermanfaat sesuai dengan karakteristik belajar siswa baik reguler maupun  berkebutuhan khusus. 

Guru merupakan seorang tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama yaitu untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses pembelajaran peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah ( UU No. 14 Tahun 2005). 

Selain tugas utama guru di atas guru mempunyai kompetensi dalam proses pembelajaran. Menurut Echols dan Shadly kompetensi merupakan kumpulan pengetahuan perilaku dan keterampilan yang harus dimiliki oleh guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan, kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan belajar mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar.

Kompetensi yang harus dikuasai dan diterapkan oleh guru profesional dalam membelajarkan siswa atau peserta didik di kelas menurut john cena ialah mencakup: penguasaan bahan atau materi pelajaran, pengelolaan kelas, pengelolaan program belajar mengajar, penggunaan media atau sumber belajar, menguasai landasan pendidikan, mampu mengelola interaksi belajar mengajar, menilai prestasi belajar siswa, mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, mengenal fungsi dan layanan bimbingan dan konseling, serta memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.

Sedangkan dalam Undang-undang  Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 dan peraturan pemerintah No.19 Tahun 2005 pasal 28 ayat 3 yang diikuti jamil dalam bukunya bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

  • Kompetensi Pedagogis
  • Kompetensi ini mengharuskan guru untuk menguasai setiap karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus baik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik.
  • Kompetensi  Profesional
  • Guru harus mengembangkan materi pembelajaran yang di ampu secara kreatif dan inovatif dengan melakukan tindakan reflektif dengan cara materi dikembangkan sesuai kebutuhan anak reguler atau spesial. Seorang Guru juga harus mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang ada untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri dalam pembelajaran peserta didik berkebutuhan khusus dengan cara merancang bahan ajar, KBM, evaluasi pembelajaran dalam setting pendidikan inklusif. Karakteristik guru yang dinilai dalam kompetensi secara profesional adalah mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik, mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik, mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan, mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran dalam kelas baik reguler maupun inklusif.
  • Kompetensi sosial
  • Guru bersikap inklusif, bertindak objektif,  serta tidak bersifat diskriminatif terhadap peserta didik dengan berkebutuhan khusus baik karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga maupun status sosial ekonomi dengan cara ramah terhadap semua anak. Guru merupakan makhluk sosial, karena dalam kehidupannya tidak dapat terlepas dari kehidupan sosial masyarakat dan lingkungannya. Oleh karena itu, seorang guru dituntut memiliki Kompetensi sosial yang memadai, terutama dalam kaitannya dengan pendidikan yang tidak terbatas pada pembelajaran baik dalam sekolah maupun di masyarakat. Dengan demikian guru dapat diharapkan mampu fungsikan dirinya sebagai makhluk sosial di masyarakat serta lingkungannya sehingga mampu berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, orang tua dan wali peserta didik serta masyarakat sekitar, sesama pendidik.
  • Kompetensi kepribadian
  • Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan seseorang yang yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, Arif, dan menjadi teladan bagi peserta didik yang berakhlak mulia. Kepribadian guru sangat berpengaruh terhadap tugasnya sebagai seorang pendidik, kewibawaan seorang guru ada dalam kepribadiannya. Sulit bagi guru mendidik peserta didiknya untuk disiplin jika guru yang bersangkutan tidak disiplin karena peserta didik akan menggugu dan meniru gurunya sehingga apa yang dikatakan oleh gurunya seharusnya sama dilakukan oleh gurunya itu sendiri.
  • Penampilan diri seorang guru yang mencerminkan sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat serta dapat memperlakukan peserta didik yang berkebutuhan khusus.

Menurut Caren dan Wilson (Mujito, 2012) selain keempat aspek utama di atas, seorang guru inklusif harus memiliki tiga kemampuan utama lainnya yaitu kemampuan umum, kemampuan dasar, kemampuan khusus. Adapun penjelasan ketiga kemampuan utama yaitu sebagai berikut:

  • Kemampuan umum (general ability)
  • Kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik pada umumnya, dalam artian yang non berkebutuhan khusus.
  • Kemampuan dasar (basic ability)
  • Kemampuan tambahan yang harus dimiliki dalam mendidik siswa berkebutuhan khusus di sekolah, yaitu berupa kemampuan memberikan program pengayaan, kemampuan melakukan penilaian, kemampuan menyusun pembelajaran dengan kurikulum berdiferensiasi, kemampuan menciptakan iklim belajar yang kondusif.
  • Kemampuan khusus (specific ability)
  • Kemampuan yang dibutuhkan oleh guru pendamping khusus (GPK) untuk mendidik anak berkebutuhan khusus dengan jenis tertentu yaitu menyusun instrumen pendidikan khusus, melakukan pendampingan untuk pendidikan khusus, memberikan bantuan layanan khusus, memberikan bimbingan secara berkesinambungan pada anak ABK.

Jadi kesimpulan dari karakteristik kompetensi guru merupakan suatu kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru meliputi kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Pendidikan inklusif memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk mengembangkan kompetensi sesuai dengan potensi yang dimiliki dan semua guru sekolah dasar inklusi penting untuk melakukan pembelajaran dan fungsional serta bermanfaat sesuai dengan karakteristik belajar siswa baik siswa reguler maupun siswa berkebutuhan khusus. Karena guru merupakan tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Sumber:

Abdul Hadis dan Nurhayati. 2012. Manajemen Mutu Pendidikan.Bandung: Alfabeta.

E. Mulyasa. 2013. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Jamil Suprihatiningrum. 2014. Guru Profesional : Pedoman Kinerja, Kualifikasi & Kompetensi Guru. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun