Mohon tunggu...
Zulkipli Lombok
Zulkipli Lombok Mohon Tunggu... Guru - Bersama teman terbaik menghasilkan tim terbaik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bermanfaat untuk semua

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pahala Kembali di Labuhan Haji

22 Juli 2018   10:56 Diperbarui: 22 Juli 2018   11:00 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Selong, Ditlantas Polda NTB - Program Bahari Lalu Lintas (PAHALA) yang di gagas Direktur Lalu Lintas Polda NTB KBP Arman Achdiat S.IK.M.Si kembali di gelar. Kali ini di Pantai Labuhan Haji Lombok Timur pada Sabtu, 22 Juli 2018.

Kasatlantas Polres Lombok Timur AKP I Made Hendra mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan. "karena tidak setiap momen pelaksanaan pahala kita sampaikan ke teman-teman wartawan. Kita rutin melaksanakan ini di pesisir selatan Lombok Timur" Jelas mantan Kasatlantas Polres Lombok Tengah ini.

Kompol Nurhadi, S.IK, Kanit Regiden Ditlantas Polda NTB mengatakan bahwa Program PAHALA ini merupakan layanan terintegrasi antara edukasi dan Regiden. "untuk Regiden, kami melayani Pengesahan STNK dan Pembayarannya Pajak Kendaraan, ganti STNK, dan Perpanjangan SIM A dan C. Sedangkan untuk edukasi kepada masyarakat, kami rangkai dengan ceramah lalu lintas, perpustakaan keliling, dan dongeng tentang tertib berlalulintas" tambahnya.

Dengan jumlah panjang pantai 2.333 km, Provinsi Nusa Tenggara Barat sangat laik diperhatikan program layanan bagi masyarakat di pesisir. "Atas dasar itulah yang menjadi salah satu alasan Program PAHALA ini saya inisiasi. Jangan sampai layanan kita terfokus ke tengah kota saja. Ada juga masyarakat di pesisir yang memerlukan perhatian lewat berbagai program" Jelas Dirlantas Polda NTB KBP Arman Achdiat S.IK.M.Si yang merupakan inisiator dari Program PAHALA tersebut di ruang kerjanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun