Mohon tunggu...
Zuhrah Machy
Zuhrah Machy Mohon Tunggu... Dosen - Membangun peradaban ilmu dengan Menulis

Pisces

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Meningkatnya Angka Janda dan Duda di Bima

20 Maret 2021   11:30 Diperbarui: 20 Maret 2021   11:36 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perceraian bukan lagi hal tabu bagi masyarakat, khusunya perempuan. Bila sebelum hadirnya Taklik talak dalam Buku Nikah menyatakan bahwa hak bercerai ada pada tangan suami, maka berbeda keadaan setelah hadirnya Taklik Talak yang termaktub dalam Buku Nikah.

Apa relevansi antara Taklik Talak dengan perceraian? Dengan adanya Taklik Talak memberi peluang bagi para perempuan untuk mengajukan perceraian sesuai diktum yang tertuang dalam Sighat Taklik Talak, sehingga yang bisa mengajukan perceraian bukan hanya laki-laki saja. Menurut data yang tercatat di Pengadilan Agama Bima bahwa pada tahun 2019 dan 2020 angka perceraian tidak kurang dari 1.500 kasus.

Dari hasil data dari bagian pelayanan informasi dan pengaduan PA Bima bahwa pada tahun 2019 tercatat 1.732 kasus perceraian dengan rincian cerai gugat sebanyak 1.589 kasus dan cerai talak 382 kasus. Dari jumlah kasus tersebut yang resmi bercerai sebanyak 1.469 kasus, dan sisanya masih dalam proses. Sedangkan tahun 2020 terdapat 1.545 kasus perceraian dengan spesifik angka cerai gugat lebih tinggi yakni 1.225 dan angka cerai talak 320 kasus. Dengan alasan yang beragam sehingga terjadinya perceraian tersebut, diantaranya masalah ekonomi, perselingkuhan, percekcokan, ditinggal bertahun-tahun, dan alasan lainnya.

Dilihat dari angka perceraian tersebut menambah debit janda dan duda, yang artinya pada tahun 2019 terdapat 2.938 janda dan duda dengan angka masing-masing 1.469 orang janda dan 1.469 duda. Pun demikian halnya pada tahun 2020 terjadi debit janda sebanyak 1.545 orang dan duda 1.545 orang. Jika ditotal berjumlah 3090 orang yang berpisah dari pasangan. Belum lagi anak-anak yang tak terhitung jumlahnya menjadi korban perpisahan orang tua.

Menurut Zuhrah yang saat ini sebagai dosen mata kuliah Hukum Perkawinan di STIH Muhammadiyah Bima dan juga sebagai Ketua Umum PD Nasyiatul Aisyiyah Kabupaten Bima yang bergerak di bidang Perempuan dan Anak memandang bahwa persoalan ini cukup memprihatinkan, karena dari sisi sosial telah terjadi pergeseran makna perkawinan dan perceraian yang semula adalah sakral menjadi hal biasa. Lebih lanjut Zuhrah menuturkan bahwa pemerintah dan stakeholder harus turun tangan dalam menangani kasus perceraian yang terus meningkat dari tahun ke tahun karena akan merusak tatanan sosial berkeluarga, khususnya di Bima yang menganut nilai adat ketimuran

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun