Mohon tunggu...
ZUHAL RASYIDI AMBUWARU
ZUHAL RASYIDI AMBUWARU Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa akhir

manusia biasa yang tak luput dari kesalahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu lain dan Sumber Tata Negara

18 Oktober 2021   00:59 Diperbarui: 18 Oktober 2021   01:21 2125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA dengan ILMU LAIN dan SUMBER TATA NEGARA

1. Hukum Tata Negara dengan ilmu negara 

  • Ilmu negara adalah ilmu pengantar untuk mempelajari ilmu Hukum Tata Negara, ilmu Hukum Administrasi Negara, dan ilmu Hukum Internasional Publik. Ilmu negara disebut sebagai seinwissensch dan hukum Tata Negara dan hukum administrasi negara disebut sebagai normwissenschaft. Tugas  Ilmu negara tidak mementingkan bagaimana proses jalannya hukum tetapi lebih berfokus ke nilai teoritisnya, sedangkan hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sebagai pemeran.
  • Obyek penyelidikan ilmu negara adalah asas asas pokok dan pengertian pengertian pokok tentang negara dan hukum negara pada umumnya, lalu obyek Hukum Tata Negara sebagai ilmu adalah hukum positif yang berlaku pada suatu waktu dan suatu tempat. Dengan bantuan ilmu negara Hukum Tata negara dan Hukum Administrasi dapat memperoleh ciri ilmiah yang penting. Ilmu negara disebut sebagai seinswissenschaft karena mementingkan nilai teoritisnya sedangkan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara merupakan suatu Normativen Wissenschaft. Maka dari itu kenapa ilmu Negara disebut sebagai ilmu pengetahuan pengantar bagi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

Fritz Werner menyatakan, "verwaltungsrecht als konkretisiertes verfassungsrecht" bahwa hukum administrasi negara itu adalah hukum tata negara yang diletakkan dalam keadaan yang konkrit. Dalam teori residu Hukum Administrasi Negara tidak lain merupakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dengan Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Hukum Tata Negara diibaratkan sebagai kondisi negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust), sedangkan Hukum Administrasi Negara sebagai sekumpulan peraturan Hukum yang mengikat badan negara baik tinggi maupun rendah. Perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu tidaklah bersifat fundamental dan hubungan antara keduanya dapat disamakan dengan hubungan antara hukum perdata dan hukum dagang. Hukum tata negara memiliki lapangan penyelidikan yang sama dengan hukum administrasi negara.

3. Hubungan Hukum Tata negara dengan Hukum Internasional publik

  • Hukum Tata Negara  dan hukum internasional publik sama sama merupakan cabang ilmu hukum publik akan tetapi sangat berbeda di objek perhatian. Hukum tata negara mempelajarai struktur internalnya sedangan Hukum Internaisonal Publik mempelajari hubungan hukum secara eksternal. Yang mempunyai hubungan erat dengan ilmu hukum tata negara adalah cabang hukum internasional public. Keduanya memiliki kesamaan menelaah dan mengatur mengenai organisasi negara. Hukum internasional merupakan konsep kedaulatan yang bersifat eksternal dalam hubungan antarnegara, sedangkan Hukum Tata Negara membahas perspektif yang bersifat internal.

SUMBER HUKUM TATA NEGARA

  • Sumber hukum dibedakan dari sumber formal dan sumber hukum dalam arti material. Biasanya yang lebih diutamakan adalah sumber hukum formal, baru setelah itu sumber hukum material bila memang diperlukan. Sumber hukum formal harus mempunyai salah satu bentuk sebagai berikut :
  • Bentuk produk legislasi ataupun produk regulasi tertentu (regels)
  • Bentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang megika antar pihak (contract, treaty)
  • Bentuk putusan hakim tertentu (vonnis)
  • Bentuk bentuk keputsan administrative (beschikking) tertentu dari pemegang kewenangan administrasi negara. 

Dalam ilmu hukum terdapat 7 macam sumber hukum tata negara yaitu  : 

  • Nilai nilai konstitusi yang tidak tertulis
  • Undang undang dasar, baik pembukaannya maupun pasal-pasalnya
  • Peraturan perundang undangan tertulis
  • Yuriprudensi peradilan
  • Konvensi ketatanegaraan atau constitutional conventions
  • Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi ius cominis opinion doctorum
  • Hukum internasional yang telah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum kebiasaan Internasional.

Nim :2017-086

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun