Mohon tunggu...
Zuhaira Fajarna
Zuhaira Fajarna Mohon Tunggu... Psikolog - 22 Tahun, Mahasiswa

Mahasiswa psikologi Unsyiah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Melihat Kepuasan Pernikahan Pada Individu yang Menikah di Usia Muda

15 Juni 2021   00:36 Diperbarui: 15 Juni 2021   01:19 1278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menikah adalah salah satu peristiwa bersejarah yang terjadi pada kehidupan seseorang. Pernikahan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia agar kebutuhan psikologis, seksual, spiritual, dan juga kebutuhan material mereka terpenuhi. Dalam sebuah ikatan pernikahan, pria dan wanita yang memiliki latar belakang yang berbeda mencoba untuk menyatukan hati dan pikiran untuk mencapai tujuan bersama yaitu memiliki kehidupan yang harmonis dan bahagia sepanjang hidupnya.

Pada saat ini banyak individu yang memilih untuk menikah di usia muda. Pada dasarnya menikah diusia muda akan membawa dampak positif maupun negatif bagi individu tersebut. 

Jika ditinjau dari segi sosial maka individu yang menikah muda akan kehilangan masa remajanya. Kehidupan yang seharusnya dijalani sesuai dengan usianya berubah menjadi kehidupan menjalankan rumah tangga. 

Tujuan hidup dalam pernikahan juga telah disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 1 tentang perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (himpunan peraturan perundang-undangan Indonesia). 

Dalam Undang-Undang tersebut pemerintah telah mengatur batasan usia untuk menikah yakni, seorang laki-laki minimal berusia 19 tahun dan wanita minimal sudah berusia 16 tahun. 

Walau demikian, Santrock (2007) menggolongkan usia 10-22 Tahun sebagai usia remaja dan usia tersebut dikategorikan dalam usia muda untuk melakukan pernikahan.

Umumnya, setiap pasangan menikah pasti mendambakan suatu pernikahan yang harmonis dan mendapatkan kepuasan dari pernikahan tersebut. Namun, pada kenyataannya tidak semua pasangan dapat mencapai kepuasan dalam pernikahan. Ketidakpuasan dalam pernikahan bisa timbul karena adanya kebutuhan pernikahan yang tidak terpenuhi. 

Permasalahan atau konflik dalam rumah tangga seringkali menimbulkan ketidakpuasan dalam pernikahan, tak terkecuali pada pasangan yang menikah muda. 

Menurut Duval & Miller (1985) kepuasan pernikahan adalah perasaan subjektif individu akan kebahagiaan, kepuasan dan pengalaman yang menyenangkan yang dialami oleh masing-masing pasangan suami istri dengan mempertimbangkan seluruh aspek pernikahan.

Pengertian Kepuasan Pernikahan lain dijabarkan oleh Olson, dkk (2010), yang mengemukakan bahwa kepuasan Pernikahan adalah Perasaan yang bersifat subjektif yang dirasakan suami dan istri baik perasaan Bahagia, puas, ataupun menyenangkan secara menyeluruh terhadap pernikahannya. Menurut Olson, Fournier dan Druckman (dalam Fowers & Olson, 1989) terdapat beberapa aspek yang menentukan kepuasan pernikahan yaitu isu kepribadian, komunikasi, pemecahan masalah, manajemen finansial, kegiatan di waktu luang, hubungan seksual, anak dan pengasuhan, keluarga dan teman-teman, kesamaan peran, dan orientasi agama. Berdasarkan ulasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa kepuasan pernikahan adalah suatu penilaian subjektif dari pasangan menikah terkait perasaan yang dirasakan terhadap pernikahan secara keseluruhan yang dapat dicapai apabila masing-masing pasangan baik suami dan juga isteri mampu untuk saling memenuhi kebutuhan pasangannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun