Mohon tunggu...
Trisno  Mais
Trisno Mais Mohon Tunggu... Penulis - Skeptis terhadap kekuasaan

Warga Negara Indonesia (WNI)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Memaknai Arti Kata "Pribumi"

18 Oktober 2017   01:01 Diperbarui: 18 Oktober 2017   10:10 6626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Oleh : Trisno Mais, SAP

PIDATO Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan baru - baru ini terkait kata 'pribumi' ikut mengundang reaksi beberapa kalangan. Pidatonya menjadi pro dan kontra. Menariknya, ada yang menyepakati (tidak menyoalkan penggunaan kata 'pribumi'), tapi ada juga yang berbeda pandangan soal ini.

Dalam UUD 1945 pengunaan kata pribumi digunakan karena saat itu, kekayaan alamnya dari masyarakat asli telah dirampas asing. Nah, untuk bisa mengartikulasi kata 'pribumi', sepintas saya coba untuk menjeleskan. Pribumi adalah masyarakat yang paling menderita ketika penjajahan Belanda. Sumberdaya mereka dicuri, tenaga kerja mereka diperas, tokoh-tokoh mereka dipenjara dan dibunuh.

Dan, kekuasaan asing (kolonialisme) hampir tak terbantahkan pada waktu itu. Zaman itu, bukan hanya soal kekayaan alam, tenaga pun ikut dirampas. Bangsa 'pribumi' dijadikan dan diberlakukan kerja rodi dan tanam paksa. Selain komoditi tentu telah dikuasi, hak asasi 'pribumi' pun ikut dibawa dan menjadi daulat mereka.

Nah, pada bagian ini lah 'pribumi' menjadi 'buah bibir'. Implikasinya hingga ada upaya keluar dari kekuasaan kolonialisme. 

Semua orang itu sama. Seluruh orang di dunia memiliki hak yang sama atas segala hal yang ada di dunia. Atas dasar itu pula penghapusan kata 'pribumi'. Efeknya untuk lembaga-lembaga internasional sejenis WTO, dan lainnya ikut berdampak. Yakni, pergerakan uang, barang dan manusia tidak terbatas, bebas mengalir kemana pun.

KBBI mengartikan bahwa pribumi adalah penghuni asli. Mereka yang sudah lama menempati tanah tersebut. Dalam aturan lain, kita dilarang ikut - ikutan menyeret kata 'pribumi'. Hal ini berlaku sejak diterapkan sebuah regulasi tersebut. Jika tidak, akan dikenakan pasal diskriminatif.

Penghapusan kata pribumi dimaksudkan agar tidak terjadi lagi perbedaan kelas, kelompok, golongan dan agama tertentu. Atas nama keberagamaan pula kata 'pribumi' ditiadakan. Inpres no 26/1998 jelas menganjurkan bahwasanya menghentikan pengguna kata pribumi. Pertanyaan, lantas sudah seberapa mujarab kah Inpres tersebut?

Tidak ada klaster dalam bernegara menjadi roh terbentuk sebuah regulasi. Agar keadilan katanya dapat dinikmati secara universal.

Hak 'pribumi' telah digerogoti oleh elit. Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya telah dikuasai negara. Sakin luasnya cakupan ini, berakibat milik rakyat ikut disantap koruptor. Tak sedikit para politisi yang dijerat karena kasus korupsi milik kepunyaan rakyat. Bagi saya, arti yang sesungguhnya terhadap kekuasaan  'asing' ialah koruptor yang mencuri milik rakyat.

Sederhana mencari arti pribumi. Yakni pemilik suara (rakyat). Yaitu yang telah memberikan mandat bagi politisi dalam setiap momentum pemilihan umum. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun