Mohon tunggu...
Lighthouse
Lighthouse Mohon Tunggu... Freelancer - Lighthouse

Lighthouse

Selanjutnya

Tutup

Money

Akun Forex Syariah, Swap Free

14 Juni 2021   10:19 Diperbarui: 14 Juni 2021   10:35 756
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kebanyakan para muslim ragu untuk terjun di bidang forex karena forex sangat kental dikenal dengan judi nya. Padahal, forex bukanlah judi. Forex dikatakan bukan judi karena untuk masuk ke market forex (open posisi) kita harus melakukan analisa market terlebih dahulu dan bukan semata-mata gambling atau hanya mengandalkan perasaan belaka.

Misalnya, kita masuk ke market forex dengan feeling bahwa hari ini mata uang EURUSD akan turun. Hanya perasaan belaka. Itulah yang dinamakan judi. Dan sejatinya, forex itu jauh dari judi karena harus menggunakan analisa market yang baik dan benar agar bisa mendapatkan profit yang maksimal.

Ada pula peraturan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang mengantur cara berdagang di forex agar tidak menjadi judi. Dan berikut ini adalah peraturannya atau fatwa dari MUI:

Ketentuan jual beli mata uang sesuai dengan fatwa MUI adalah:

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)

b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)

c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).

d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Dan ada pula jenis-jenis transaksi valuta asing yang dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut:

  • Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
  • Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  • Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maysir (spekulasi).
  • Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Dari fatwa MUI tersebut di atas, maka banyak sekali broker yang menawarkan fasilitas bagi muslim untuk bisa melakukan trading tanpa takut terlibat riba. Fasilitas tersebut disebut dengan Free Swap atau Bebas Bunga, yaitu fasilitas untuk para muslim untuk bisa trading tanpa terkena bunga. Perlu dicatat, bahwa fasilitas ini terbatas untuk muslim saja.

Dan akun untuk muslim ini biasa disebut dengan akun syariah.

Yang dimaksud dengan swap atau bunga dalam forex adalah selisih bunga acuan yang berlaku pada masing-masing negara yang mata uangnya diperdagangkan di pasar forex. Swap ini hanya dibebankan kepada trade jika open posisi nya tersebut melebihi pukul 3 atau 4 dini hari (keesokan harinya). Jika tidak melebihi pukul 3 atau 4 dini hari tersebut maka tidak dibebankan swap. Jam acuan adalah WIB (GMT+7).

Nilai swap di setiap negara ini berbeda-beda tergantung dari kondisi dari negara tersebut. Sehingga nilai swap ini tidak tetap atau selalu berubah-ubah sesuai kondisi di negara tersebut. Selain itu, nilai swap ini tidak selalu negatif, terkadang terdapat pasangan mata uang yang nilai swap nya bernilai positif sehingga menambah profit yang trader dapatkan.

Jadi, untuk para muslim yang ingin terjun di dunia forex, tidak perlu takut bahwa forex ini tidak halal ya selama bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh MUI di atas. Selain itu, untuk para muslim juga bisa meminta akun syariah di broker masing-masing untuk menghindari dikenakannya swap.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun