Mohon tunggu...
Zofrano Sultani
Zofrano Sultani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Historian, Researcher, Research Consultant, and Social Observer

Follow my Instagram: zofranovanova94. The researcher has an interest in the fields of East Asian History, South Asian History, the History of International Relations. and International Political Economy. He is an alumnus Bachelor of Arts in History degree currently pursuing a postgraduate in the field of socio-politics with a hobby of reading books, watching movies, listening to music, and foodies. Education level has taken: Private Kindergarten of Yasporbi II Jakarta (1998-1999), Private Elementary School of Yasporbi III Jakarta (2000-2006), Public Junior High School 41 Jakarta (2006-2009), Private Senior High School of Suluh Jakarta (2009-2012), and Department of History, Faculty of Social Sciences, State University of Malang (2012-2019). He has the full name Zofrano Ibrahimsyah Magribi Sultani.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Membendung Gerakan Intoleransi dan Radikalisme Anak Muda: Strategi dan Gebrakan Inovasi oleh Kementerian Agama RI

10 Januari 2021   08:09 Diperbarui: 23 Januari 2021   10:46 669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama 2017 terlebih kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (BTP)/Ahok semakin memberikan ruang kepada kelompok intoleran dan radikalisme berkembang di masyarakat Indonesia. Menurut Wahid Institute yang di kutip oleh Media Indonesia, ada sekitar 0,4% atau sekitar 600.000 jiwa warga negara Indonesia (WNI) yang pernah melakukan tindakan radikal.  "Data itu dihitung berdasarkan jumlah penduduk dewasa yakni sekitar 150 juta jiwa. Karena, kalau balita tidak mungkin melakukan gerakan radikal" kata Yenny Wahid. Ada juga kelompok masyarakat yang rawan terpengaruh gerakan radikal, yakni bisa melakukan gerakan radikal jika diajak atau ada kesempatan, jumlahnya sekitar 11,4 juta jiwa atau 7,1%. Sedangkan, sikap intoleransi di Indonesia, menurut Yenny Wahid juga cenderung meningkat dari sebelumnya sekitar 46% dan saat ini menjadi 54%.  

Secara etimologi, radikalisme adalah tindakan yang merusak atau berdampak merusak kelompok masyarakat lainnya di tengah kehidupan bermasyarakat di Indonesia, misalnya perusakan rumah ibadah agama lain. Sedangkan, intoleransi adalah sikap yang melarang atau tidak membolehkan, kelompok lain atau orang lain, mengekspresikan hak-haknya, misalnya dilarang melakukan kegiatan yang legal. Pasca Orde Baru yang selama Orde Baru begitu protektif dan pembungkaman kritik serta hak menyampaikan pendapat telah memberikan ruang bagi munculnya berbagai macam ekspresi yang dibangun berdasarkan sentimen dan identitas primordial serta etnosentrisme, tetapi juga membuka jalan bagi ekspansi radikalisme berkedok agama seperti Jamaah Islamiyah dan Al-Qaeda dan akhir-akhir ini yaitu ISIS (Islamic State of Iraq and Syria). Sejalan dengan konsolidasi demokrasi yang tengah berlangsung di era Orde Reformasi (dari Bacharuddin Jusuf Habibie hingga Joko Widodo), yang ditandai dengan peran negara tertib sipil melalui program deradikalisasi, aparat hukum menangkap, menetralisir, dan menjinakkan anggota kelompok radikal hingga berhasil secara signifikan melemahkan jaringan radikalisme yang bersembunyi di kehidupan masyarakat Indonesia.

Hasil survei Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta yang dikutip oleh Endang Supriadi, Gufron Ajib, dan Sugiarso (2020:54) di Jurnal Sosiologi Walisongo (JSW) yang berjudul Intoleransi dan Radikalisme Agama: Konstruk LSM tentang Program Deradikalisasi pada tahun 2017 menemukan ada 34,3% (persen) responden yang terdiri dari anak muda setuju bahwa jihad adalah gerakan melawan non-muslim. Tingginya angka intoleransi sebagai akibat dari eksploitasi politik identitas itu tergambar dalam hasil penelitian Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2018 yang dikutip oleh Sivana Khamdi Syukira (2019). LSI melakukan jajak pendapat terhadap 1520 responden yang dipilih melalui metode multiple-stage random sampling dengan margin error sebesar 2,5% dan tingkat kepercayaan 95%. Hasilnya cukup mengejutkan. Sebagian responden muslim menunjukkan kecenderungan untuk sikap intoleran terhadap kelompok non-muslim, baik dalam hal politik dan sosial. Dari sisi politik, ada 59% responden muslim mengaku keberatan dipimpin oleh non-muslim. Dari sisi sosial, terdapat 46% responden yang menolak keberadaan tempat ibadah non-muslim di lingkungan tempat tinggalnya. Sedangkan 34% responden mengaku keberatan bertetangga dengan penganut agama non-muslim. Jika dirata-rata, jumlah responden yang terkategorikan intoleran mencapai 52% dan sisanya, yakni 48% terkategorikan sebagai toleran. Survei PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap pelajar dan pemuda Islam dalam paparan Aan Anshori (2020) di dalam Webinar yang diadakan oleh Pelita Indonesia dan Duta Damai Dunia Maya BNPT Regional Provinsi Jawa Tengah via Zoom Cloud Meeting dan YouTube mengungkapkan DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Aceh merupakan provinsi yang rawan terhadap perilaku dan tindakan intoleran dan radikalisme.


Data survei tersebut sangat memilukan, apalagi notabene dalam sejarah anak muda berperan sentral melakukan perubahan karena agent of change melalui pemikiran dan aksi solidaritas sosial menumbangkan kekuasaan politik dan pemerintahan yang korupsi dan bobrok. Survei terbaru dari Wahid Institute (2020) menggambarkan bahwa sikap intoleransi di Indonesia cenderung meningkat dari 46% hingga sekarang menjadi 54%. Kecenderungan meningkat ini di pengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya: kontestasi politik, ceramah yang bermuatan ujaran kebencian, dan unggahan bermuatan ujaran kebencian di media sosial. Anak-anak muda terutama milenial dan generasi sesudahnya tidak membaca dan memahami isi informasi yang dimuat atau disampaikan di media sosial, hanya menelan bulat-bulat tanpa berpikir kritis dan analitis kemudian menshare di akun media sosial mereka. Terlebih kurang memahami kontekstual ayat dari kitab suci dengan mengutip atau menggunakan untuk kepentingan pragmatik yang justru membuat attitude dirinya semakin buruk, padahal di dalam kitab suci mengajarkan untuk saling bertenggangrasa dan menghormati individu yang berbeda terlepas baik dan buruknya itu semua Tuhan Yang Maha Esa yang menilai bukan manusia!.

Mudahnya akses internet telah menghubungkan siapapun, khususnya anak muda, pada informasi-informasi yang muatannya negatif, salah satunya paham radikal. Saiful Usman, Ph.D., Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyampaikan  pada sebuah rilis survey hari Rabu (8/11) kemarin di Le Meridien, Jakarta "Mungkin karena akses internet mudah, dan isinya didominasi oleh pihak-pihak yang memiliki pandangan keagamaan radikal dan intoleran, sehingga siswa dan guru yang memiliki akses internet cenderung lebih intoleran". Sebagai manusia modern boleh menggunakan teknologi tetapi gunakan teknologi untuk menyampaikan pesan perdamaian dan untuk meningkatkan kualitas diri bukan sekedar mengejar keeksisan semata!.

Meningkatnya sikap intoleransi berakibat kepada tindakan merusak atau berdampak kepada kelompok lainnya di tengah kehidupan bermasyarakat di Indonesia terutama kelompok minoritas etnis dan agama. dampak besar dari meningkatnya intoleransi dan radikalisme adalah ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial dan kehidupan nyata (real life). Meningkatnya intoleransi dan radikalisme di Indonesia tidak dibarengi dengan tren meningkatnya aksi terorisme dan vandalisme. Aksi intoleransi tampak sekali nyata ketika anak muda dan umat yang beragama Islam masih menjaga jarak dengan anak muda dan umat non Islam dengan memegang teguh "kafir" atau "beriman". Secara sosial/sosiologis, tidak ada masalah seseorang yang Muslim mengucapkan "Merry Christmas and Happy New Year" karena menyangkut kegiatan interaksi sosial antarindividu yang berbeda gender, agama, suku, ras, dan budaya dalam membentuk kepekaan dan solidaritas sosial. 

Di dalam sejarah Indonesia, Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka) selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa di tahun 1981 bahwa mengucapkan selamat Natal dan membantu menjaga keamanan saat perayaan/ibadah misa Natal tidaklah haram karena menyangkut aspek humanisme (hablum minannas). Hamka menegaskan yang diharamkan saat Natal adalah umat Islam mengikuti peribadatan umat Kristiani. Esensinya adalah interaksi berbagai diri terdapat hubungan feedback melalui simbol-simbol interaktif. Berdasarkan analisis dari Umiarso dan Elbandiansyah (2014:236) di dalam Interaksionalisme Simbolik: Dari Era Klasik hingga Modern, dalam komunikasi di masyarakat terdapat pemaknaan dari hasil interaksi yang berbentuk simbol-simbol yang mengendalikan norma dan peranan sosial. Maksudnya adalah interaksi antarindividu yang berbeda mengarah kepada pemaknaan dalam bentuk simbol yang menjadi nilai dan peranan sosial. 

Ketika ada sekelompok atau seseorang yang mencap kelompok lain sebagai "kafir" di luar kelompoknya berseberangan dengan kelompoknya maka kelompok yang berseberangan ini menanggapinya sebagai kelompok bukan mayoritas agama yang dianut oleh kelompok yang mencap kelompoknya "kafir" merupakan bentuk pemaknaan kelompok yang memberi cap "kafir" kelompok lain sebagai nilai dan peranan sosial universal bagi kelompok yang memberi cap "kafir" tersebut. Oleh karena itu, melihat adanya orang meributkan dengan keras ketika seseorang atau kelompok tidak berbuat seperti dikehendaki oleh pihak lain yang berbeda, sehingga otoritas Tuhan seakan-akan berpindah tangan pada kelompok tersebut. 

Berdasarkan fakta sosial yang menimpa pada Ahok menampilkan narasi agama pun bisa merusak politik karena digunakan oleh sejumlah individu yang menginginkan kekuasaan dengan pengerahan massa dan menebar SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Caranya dengan menggunakan black campaign menyudutkan dan menyerang lawan dengan dalil "penistaan agama" merupakan bentuk intoleransi yang dibungkus agama dan mayoritas-minoritas. Adakalanya politik juga merusak soul agama dengan adakalanya politik merusak agama yaitu dengan menangkap orang yang berseberangan karena ceramah menjelek-jelekkan umat agama lain dan menuduh radikalisme dengan dikenakan pasal-pasal "karet" Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun