Mohon tunggu...
Zofrano Sultani
Zofrano Sultani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Historian, Researcher, Research Consultant, and Social Observer

Follow my Instagram: zofranovanova94. The researcher has an interest in the fields of East Asian History, South Asian History, the History of International Relations. and International Political Economy. He is an alumnus Bachelor of Arts in History degree currently pursuing a postgraduate in the field of socio-politics with a hobby of reading books, watching movies, listening to music, and foodies. Education level has taken: Private Kindergarten of Yasporbi II Jakarta (1998-1999), Private Elementary School of Yasporbi III Jakarta (2000-2006), Public Junior High School 41 Jakarta (2006-2009), Private Senior High School of Suluh Jakarta (2009-2012), and Department of History, Faculty of Social Sciences, State University of Malang (2012-2019). He has the full name Zofrano Ibrahimsyah Magribi Sultani.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengembalikan Marwah Kementerian Sosial RI sebagai Pekerja Sosial dan Stakeholders Kesejahteraan dan Keadilan Sosial di Indonesia

6 Januari 2021   21:50 Diperbarui: 9 Januari 2021   02:51 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kementerian Sosial RI, Jl. Salemba Raya No.28, RT.5/RW.6, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administratif Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Semenjak Presiden Joko Widodo mengumumkan reshuffle politik kabinet Indonesia Maju di penghujung 2020 selama pandemi COVID-19, rakyat Indonesia diberi harapan bahwa pemerintahan Joko Widodo serius mengurusi dan mengatasi masalah sosial akibat dari dampak COVID-19. Kabinet yang di reshuffle adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan  Kementerian Agama Republik Indonesia. Adapun menteri "baru" yang duduk di 6 kementerian tersebut adalah Dr. Ir. Tri Rismaharini, M.T. (Kementerian Sosial Republik Indonesia), Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A. (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia), H. Yaqut Cholil Qoumas (Kementerian Agama Republik Indonesia), Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M. (Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia), Muhammad Lutfi (Kementerian Perdagangan Republik Indonesia), Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU. (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia).

Terpilihnya dan diboyongnya Tri Rismaharini/bu Risma dari Kota Surabaya ke DKI Jakarta memberi kepercayaan kepada publik sudah seharusnya Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali kepada marwah sebagai pekerja sosial dan stakeholders kesejahteraan sosial ketika Juliari P. Batubara tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Kementerian Sosial Republik Indonesia sejak Orde Baru mengalami masalah karena terjadi praktek korupsi, sehingga penduduk kelas menengah bawah harus bekerja lebih keras untuk bertahan hidup dan tinggal di bangunan tambal-sulam, pinggir jalan, bantaran sungai, dan di bawah jembatan tanpa adanya jaring pengaman sosial seperti bantuan sembako dan bantuan sosial tunai (Bantuan Langsung Tunai/BLT). Selain itu, Kementerian Sosial Republik Indonesia berperan memberikan pendampingan kepada Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia untuk untuk mempercepat pemberdayaan KAT di suatu wilayah guna mendorong warga menyadari potensi dan sumber yang ada pada diri dan lingkungan. Di samping penguatan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat desa dan kota dengan bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI melalui pelatihan keterampilan dan pembinaan.

COVID-19 (Coronavirus Disease 2019) yang melanda Indonesia sejak awal Maret 2020, terdapat masalah dalam soal jaring pengaman sosial karena kesemrawutan data penerima bantuan sosial yang semestinya berhak dan pekerja yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja). Berbagai laporan/pengaduan masyarakat dari Aceh sampai Papua masuk ke Ombudsman RI tidak masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), namun karena adanya pandemi Covid-19 merasa menjadi terdampak COVID-19, disarankan Ombudsman RI untuk melapor kepada RT/RW setempat. RT/RW yang paling mengetahui kondisi warga harus objektif. Data warga yang merasa terdampak tersebut kemudian secara berjenjang disampaikan ke Lurah dan Camat lalu diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota/Provinsi untuk diusulkan sebagai penerima bantuan bersama Bupati, Walikota, dan Gubernur dan direkam di big data kependudukan yang dibuat atas kerjasama Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, dan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI). Jika memenuhi syarat/ ketentuan. Di sinilah tantangan bu Risma bagaimana mensinkronisasikan dan mengokestrasikan RT/RW, Lurah, Camat, dan Dinas Sosial dalam membuka transparansi data dan kinerja perangkat administrasi negara dan publik supaya dana bantuan sosial yang pada realokasi APBN 2021 mendapat porsi 11o triliun rupiah tidak menjadi bahan bancakan/korupsi perangkat administrasi negara dan publik tersebut selaku stakeholders kesejahteraan dan keadilan sosial di Indonesia.

Objektifitas sangat menentukan penilaian layak tidaknya warga diberi bantuan. Namun Pemerintah juga dalam hal ini Dinas Sosial kabupaten/kota harus transparan dalam menyampaikan informasi data dan ketentuan/persyaratan penerima bantuan sosial kepada masyarakat, karena mereka memiliki fungsi edukasi ke masyarakat. Carut-marut data harus diminimalisir agar bantuan-bantuan sosial tersebut dapat tepat sasaran mengingat banyaknya sumber bantuan. Data pada tingkat Kabupaten/Kota harus sinkron antara Kemensos RI, BPS RI, Kemendes PDTT RI, dan Kemendagri RI. Kemensos RI dalam menyalurkan bantuan melalui Dinas Sosial di Kabupaten/Kota/Provinsi harus mengetahui bahwa calon penerima yang diusulkan berdomisili di tempat sesuai dengan yang tertera pada KTP (Kartu Tanda Penduduk). Adapaun calon penerima yang telah meninggal dan pindah domisili, juga dicatat oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota/Provinsi bekerja sama dengan relawan pekerja sosial untuk mencatat tempat mereka pindah atau wafat di data ulang dan direkam ke dalam big data kependudukan yang selalu uptodate per bulannya.

Pemerintah Daerah selaku penyelenggara layanan publik di daerah harus selalu mengedukasi masyarakat dan tidak perlu panik jika masyarakat komplain. Pemda harus memahami bahwa dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat selain sebagai pengguna layanan publik, masyarakat juga sebagai pengawas eksternal sebagaimana Pasal 35 ayat (3) huruf a UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik , bahwa "pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui Pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik". Oleh karena itu, pemda dalam hal ini pada bagian pelaksana teknis pelayanan publik dan bagian dari stakeholders Kementerian Sosial RI harus memiliki sarana komplain sebagai salah satu kewajiban penyelenggara layanan publik. Di samping itu SE KPK no.11 /2020, tentang Penggunaan DTKS dan Non DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat jelas menyebutkan pada poin ke 4 bahwa kementerian/lembaga mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian bantuan sosial dalam bentuk menjamin keterbukaan akses terhadap data penerima bantuan sosial, realisasi pemberian bantuan dan anggaran yang tersedia bagi masyarakat yang berkepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masih banyak rakyat miskin maupun rentan miskin yang luput dari pendataan penerima bansos. Alhasil, pemerintah harus bekerja dua kali dengan menarik bansos dan melakukan pendataan ulang. Tidak hanya soal data, pemerintah bahkan mengakui sempat mengalami kendala dalam penyaluran bansos gara-gara tas jinjing pengemas bansos. Seharusnya, bansos dalam bentuk tunai yang di transfer melalui bank-bank milik pemerintah maupun swasta maupun melalui pos dengan melibatkan relawan pekerja sosial dari lulusan Sosiologi, Pendidikan Sosiologi, Ilmu Kesejahteraan dan Pembangunan Sosial, Sosiologi Pedesaan dan Pertanian, dan Ilmu Administrasi Negara dan Publik se-Indonesia selaku sosiawan. Jikalau bantuan dalam bentuk sembako (sembilan bahan pokok) memilih sembako tanpa adanya diskon atau promo dari produk yang menjadi bantuan sembako yang akan dikirim ke masyarakat kelas bawah atau terdampak COVID-19 supaya tidak terdapat selisih harga yang menjadi celah bagi oknum/aparatus tertentu untuk melakukan korupsi. 

Bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat kelas bawah dan masyarakat kelas menengah rentan merupakan stimulus untuk menggairahkan daya beli, konsumsi rumah tangga, dan produksi domestik bisa memacu bagaimana daya tahan bertahan hidup dalam konteks bukan hanya di saat masa-masa pandemi COVID-19 tetapi bantuan sosial tersebut dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti pangan bukan untuk sandang. Bu Risma, panggilan akrab dari Tri Rismaharini melakukan blusukan di sekitar belakang kantornya, di Jakarta Pusat. Risma sempat berdialog dengan pemulung tersebut dan menawarinya tempat tinggal. Terkini, mantan Wali Kota Surabaya tersebut menyambangi kawasan Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin (4/1/2021) lalu dan menemukan sejumlah gelandangan. Aksi Risma lantas menuai beragam komentar, termasuk kritikan pedas.

Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia:

"staf-nya bu Risma harus kasih tau beliau beda jadi Walikota dan Menteri.  Perbedaan tidak saja pada filosofi, skala, juga metode. Menteri Tidak dipilih tapi ditunjuk, kerja sektoral saja dan berlaku di seluruh negeri. Walikota dipilih, non sektoral tapi terbatas kota".

Para kritikus sosial meminta agar bu Risma dapat melakukan hal yang lebih signifikan dalam memperbaiki kesejahteraan rakyat Indonesia bukan pada masalah sosial di DKI Jakarta karena itu menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Hasto Kristiyanto (Sekjend PDI Perjuangan), blusukan itu adalah karakter Tri Rismaharini yang memang kerap menemui masyarakat. "Karakter kepemimpinan Bu Risma setiap kunjungan ke daerah itu turun dan menyapa rakyat khususnya mereka yang miskin, yang terpinggirkan, yang diperlakukan tidak adil" kata Hasto, Selasa, 5 Januari 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun