Mohon tunggu...
Zoelfarizqie Yusuf
Zoelfarizqie Yusuf Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi di Indonesia yang mencoba untuk melek teknologi

Seorang mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi di Indonesia yang mencoba untuk melek teknologi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menjelang Tahun Baru, Ingat Peraturan Kembang Api!

15 Desember 2019   20:37 Diperbarui: 31 Desember 2020   15:55 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga menyalakan kembang api di Jakarta, Selasa (4/6/2019). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Tahun baru akan hadir dalam hitungan hari. Tentunya sudah menjadi kebiasaan masyarakat penjuru dunia menyambut malam tahun baru dengan berbagai macam kegiatan yang bersifat hiburan. Pergi ke suatu tempat terkenal bersama kerabat, pertunjukan konser, pemutaran film, dan pasar malam contohnya.

Hampir pada setiap acara puncaknya ditutup dengan pesta penyalaan kembang api dan petasan secara serentak dan masif. Namun, acap kali kita bertanya-tanya dalam benak bahwa penggunaan kembang api dan petasan itu legal atau dilarang.

Sebenarnya sudah ada beberapa regulasi yang mengatur tentang penggunaan kembang api secara rinci. Regulasi yang dimaksud antara lain: UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

Kembang api dalam Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008 disebut dengan istilah "Bunga Api". Pada pasal 1 angka 4 peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengertian Bunga Api adalah benda-benda bunga api tunggal atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertai letusan maupun tidak.

Dalam peraturan yang sama pula, pasal 10 ayat (5) membedakan jenis bunga api yang digunakan masyarakat.

Pertama, bunga api mainan yang berukuran kurang dari 2 inci (tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan). Kedua, bunga api untuk pertunjukan yang berukuran dari 2 inci sampai dengan 8 inci. Dalam hal ini, Perkapolri memberi syarat izin penggunaan dan pembelian bunga api dari Kapolri.

Ketentuan penyelenggaraan pesta bagi masyarakat umum telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 510 ayat (1). Pasal tersebut menyebutkan bahwa:

"Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu: 1. mengadakan pesta atau keramaian untuk umum; 2. mengadakan arak-arakan di jalan umum." 

Pada pasal yang sama pula tepatnya ayat (2), dijelaskan tentang sanksi pidana jika melanggar pasal sebelumnya yang berbunyi:

"Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun