1.Tanggung Jawab
Psikolog menghargai objektivitas dan intregitas dalam setiap penyediaan pelayanan. Psikolog juga harus memelihara standar profesi yang tinggi. Mereka menerima tanggung jawab dan konsekuensi dalam setiap pelayanan.
2.Kompetensi
Psikolog memahami lingkup kompetensi dan keterbatasan teknik-teknik serta hanya menyediakan pelayanan menggunakan teknik atau pendapat secara profesional sesuai standarisasi yang berlaku.
3.Standar Moral dan Hukum
Psikolog mengakui hal-hal yang berhubungan dengan moral dan hukum merupakan hal pribadi yang memiliki bobot yang sama untuk semua orang.
4.Pertanyaan Publik
Aktivitas pelayanan bertujuan untuk membantu publik dalam penilaian yang dilandasi nilai-nilai yang memadai.
5.Konfidensialitas
Salah satu kewajiban psikolog adalah melindungi seseorang untuk setiap informasi yang telah didapat dari proses mengajar, praktek ataupun investigasi.
6.Kesejahteraan Pengguna
Psikolog menghargai dan melindungi kesejahteraan setiap individu ataupun kelompok yang telah bekerjasama dengannya.
7.Relasi Profesional
Psikolog menghargai prerogative, kompetensi khusus serta kewajiban-kewajiban dimana kolega-kolega, institusi-institusi dan organisasi-organisasi tempat mereka bernaung.
8.Penggunaan Teknik-teknik Assesment
Psikolog mempertahankan standar APA ( American Psychological Association ) yang relevan. Setiap klien memiliki hak untuk mengetahui hasil, penafsiran dan data asli untuk dijadikan dasar penilaian atau keputusan.
9.Pencarian dalam Aktivitas Riset
Psikolog melaksanakan riset didasarkan pertimbangan dalam sumbangannya dalam ilmu psikologi dan untuk kesejahteraan manusia.